Harga Gas Turun & Terimbas Corona, PGN Minta Diberi Insentif

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 April 2020 16:23
PGN Pastikan Pasokan Gas Ke Sektor Kelistrikan Aman
Foto: PGN Pastikan Pasokan Gas Ke Sektor Kelistrikan Aman (dok: PGN)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT. PGN Tbk meminta agar penuruan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU dilakukan dengan tetap memperhatikan keekonomian dan keberlanjutan bisnis PGN.

Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan pihaknya membutuhkan insentif untuk menjalankan penugasan ini.

Gigih menyebut akan membahas dengan Kementerian BUMN dan ESDM terkait bentuk dari insentifnya. "PGN mengharap kebijakan soal harga gas ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Gigih, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, (21/04/2020).

Adanya pandemi corona (Covid-19) ini membuat jumlah cash dan demand berkurang. Menurut Gigih perlu dilakukan penyesuaian take or pay agar penyaluran aman.

"Kemudian, kami perlu relaksasi ketentuan pembayaran dengan dollar. Sehingga pelanggan kami yang dapat ekspor, maka bisa bayar langsung pakai dollar," papar Gigih.



Kemudian, kata Gigih, relaksasi juga perlu diberikan untuk iuran dan pembebasan PPN. Gigih menegaskan mengharakan dukungan agar ketentuan ini bisa dilaksanakan tanpa memberikan dampak negatif pada keuangan PGN.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen ini hasil dari Ratas 18 Maret 2020.

Ratas tersebut memutuskan, penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU.

Di mana harga gas ini diperuntukan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article PGN Bakal Bangun 50 Ribu Jargas di 2021, Ada yang Minat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular