OJK Bekukan 2 Multifinance Kala Pandemi, Ada Apa?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
19 April 2020 16:21
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah pandemi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha emiten dua perusahaan pembiayaan atau multifinance lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan.

Dua perusahaan ini adalah PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) dan PT Wannamas Multifinance yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas, sedangkan PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.

OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.



Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK," tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).

Ihsanuddin menegaskan dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka First Indo American Leasing dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Adapun dalam lampiran surat disebutkan bahwa dalam sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham FINN di semua pasar sejak 9 Desember 2019, sehubungan dengan belum diumumkannya keterbukaan informasi atas permintaan Bursa terkait perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan.

Selain itu, dalam keterbukaan informasi BEI pada 8 April lalu, First Finance tengah berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham perseroan.

Jumlah saham baru yang akan diterbitkan yakni sebanyak-banyaknya 2.300.000.000 saham atau 2,3 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100, kendati harga pelaksanaan belum ditentukan. Besaran tersebut setara dengan 51,24% dari seluruh modal disetor perseroan.

Adapun Wannamas Multifinance, kata OJK, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.

"Berdasarkan hasil monitoring OJK, Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Dengan dibekukanya kegiatan usaha tersebut, maka Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tegas Ihsanuddin.




(gus) Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular