
65.363 Nasabah Leasing Dapat Relaksasi Cicilan per 13 April

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga awal pekan ini, Senin (13/4/2020), jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan atau kredit yakni sebanyak 65.363 nasabah.
Sementara itu, sebanyak 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing. Di perbankan, OJK mencatat jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.
"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).
Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:
Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Sebelumnya OJK mencatat hingga 31 Maret lalu, terdapat 11.235 permohonan konsumen yang sudah mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan.
"Sampai 31 Maret jumlahnya 11.235 permohonan. Dari 11.235 permohonan ini sebanyak 10.206 debitur sudah mendapat konfirmasi restrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Riswinandi menerangkan, terdapat 138 perusahaan leasing yang berkomitmen menjalankan stimulus yang sudah diatur oleh OJK. Dari 138 perusahaan tersebut, sebanyak 99 perusahaan sudah memiliki kebijakan untuk melaksanakan restrukturisasi pembiayaan.
"Kemudian dari 138 itu, 79 perusahaan sudah mengumumkan sudah siap melakukan restrukturisasi dan 14 perusahaan sudah menerima pengajuan restrukturisasi," jelas Riswinandi.
(tas/tas) Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?
