
Leasing Dihajar Corona, Bagaimana Nasib Bisnis Multifinance?
tahir saleh, CNBC Indonesia
15 April 2020 07:43

OJK menyampaikan, sampai dengan 31 Maret 2020, terdapat 11.235 permohonan konsumen yang sudah mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan.
(tas/sef)
"Sampai 31 Maret jumlahnya 11.235 permohonan. Dari 11.235 permohonan ini sebanyak 10.206 debitur sudah mendapat konfirmasi restrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Riswinandi menerangkan, terdapat 138 perusahaan leasing yang berkomitmen menjalankan stimulus yang sudah diatur oleh OJK. Dari 138 perusahaan tersebut, sebanyak 99 perusahaan sudah memiliki kebijakan untuk melaksanakan restrukturisasi pembiyaan.
"Kemudian dari 138 itu, 79 perusahaan sudah mengumumkan sudah siap melakukan restrukturisasi dan 14 perusahaan sudah menerima pengajuan restrukturisasi," jelas Riswinandi.
Riswinandi juga menceritakan, faktanya di daerah-daerah banyak perusahaan pembiayaan yang dilarang untuk membuka kantornya. Hal itu membuat leasing tidak bisa beroperasi.
Oleh karena itu, OJK meminta bantuan kepada anggota Komisi XI DPR untuk menjembatani hal ini kepada daerah-daerah pilihannya, agar leasing bisa tetap beroperasi.
"Kalau dimungkinkan mohon diberikan kesempatan karena mereka ingin mendekatkan diri, karena semua tidak bisa mendaftarkan secara online. Jadi peminjam bisa datang ke kantornya," kata Riswinandi.
Kembang kembis
Pada April ini, OJK membekukan kegiatan usaha emiten dua perusahaan pembiayaan lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Riswinandi menerangkan, terdapat 138 perusahaan leasing yang berkomitmen menjalankan stimulus yang sudah diatur oleh OJK. Dari 138 perusahaan tersebut, sebanyak 99 perusahaan sudah memiliki kebijakan untuk melaksanakan restrukturisasi pembiyaan.
"Kemudian dari 138 itu, 79 perusahaan sudah mengumumkan sudah siap melakukan restrukturisasi dan 14 perusahaan sudah menerima pengajuan restrukturisasi," jelas Riswinandi.
Riswinandi juga menceritakan, faktanya di daerah-daerah banyak perusahaan pembiayaan yang dilarang untuk membuka kantornya. Hal itu membuat leasing tidak bisa beroperasi.
Oleh karena itu, OJK meminta bantuan kepada anggota Komisi XI DPR untuk menjembatani hal ini kepada daerah-daerah pilihannya, agar leasing bisa tetap beroperasi.
"Kalau dimungkinkan mohon diberikan kesempatan karena mereka ingin mendekatkan diri, karena semua tidak bisa mendaftarkan secara online. Jadi peminjam bisa datang ke kantornya," kata Riswinandi.
Kembang kembis
Pada April ini, OJK membekukan kegiatan usaha emiten dua perusahaan pembiayaan lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Keduanya yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas, sementara satu lagi yakni PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.
OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK," tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).
Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.
Adapun Wannamas Multifinance, kata OJK, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Sebelumnya, OJK juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan berpotensi lesu di tengah ekonomi global yang tertekan adanya virus corona. Tahun ini, OJK bahkan menyampaikan ada 30-35 multifinance kondisinya kembang kempis.
"Di 2020, mungkin ada 30 sampai 35 perusahaan yang masih struggling, tahun lalu sudah kita lakukan komunikasi intensif dan kami sampaikan agar mereka memenuhi kewajiban," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) 2B OJK Bambang W. Budiawan di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 multifinance dengan rincian 2 multifinance mengembalikan izin usaha dan 2 perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahun 2020 terdapat 10% multifinance yang diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 Miliar.
OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK," tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).
Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.
Adapun Wannamas Multifinance, kata OJK, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Sebelumnya, OJK juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan berpotensi lesu di tengah ekonomi global yang tertekan adanya virus corona. Tahun ini, OJK bahkan menyampaikan ada 30-35 multifinance kondisinya kembang kempis.
"Di 2020, mungkin ada 30 sampai 35 perusahaan yang masih struggling, tahun lalu sudah kita lakukan komunikasi intensif dan kami sampaikan agar mereka memenuhi kewajiban," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) 2B OJK Bambang W. Budiawan di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 multifinance dengan rincian 2 multifinance mengembalikan izin usaha dan 2 perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahun 2020 terdapat 10% multifinance yang diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 Miliar.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular