Video

AAJI Berikan Kemudahan Pembayaran Premi di Tengah Pandemi

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 April 2020 08:16
Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan asuransi jiwa perpanjang batas jatuh tempo pembayaran premi di tengah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyebutkan, hal ini menjadi bagian dari relaksasi yang diberikan oleh otoritas yang memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk mengakui utang premi hingga 4 bulan sebagai aset kekayaan yang diperkenankan. Selain itu berbagai fleksibilitas bagi  nasabah dalam hal pembayaran premi seperti produk premium holiday nasabah unitlink.
 
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon  dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 13/04/2020)
 


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...