LPS: Kami Bisa Handle 4-5 Bank, tapi Bank Sistemik Gak Kuat

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 April 2020 15:55
LPS sudah merencanakan strategi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Rapat kerja Komisi XI dan KSSK secara virtual (TV Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19) sejumlah strategi untuk memperkuat sektor perbankan terus diupayakan. LPS bahkan menegaskan dalam kondisi demikian, hanya bisa menangani 4-5 bank jika ada kesulitan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menegaskan LPS sudah merencanakan strategi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang berujung pada kemungkinan buruk bagi perekonomian Indonesia, khususnya dampak ke sektor perbankan. 

"Kami membagi menjadi dua, kami akan bagi Rp 60 triliun untuk kita gadai ulang atau repo [repurchase agreement] ke BI [Bank Indonesia]. Karena BI tidak mau berikan pinjaman langsung ke LPS, tapi jaminan surat berharga ke pemerintah," kata Halim, dalam Rapat Kerja Virtual LPS dan Komisi XI DPR, Kamis (9/4/2020).

"[Sebanyak] 4-5 bank masih bisa ditangani LPS, [tapi] kalau sudah masuk ke bank besar, atau bank sistemik, saya rasa sudah tidak mungkin LPS punya kemampuan keuangan," tegas mantan Deputi Gubernur BI ini.


Halim menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama menghadapi potensi memburuknya ekonomi ini.

"Berdasarkan stress test, sudah masuk ke wilayah yang bisa dikatakan sistemik, kami sedang merancang aturan main, bagaimana OJK dan LPS itu bisa mengusulkan adanya meeting yang sifatnya tidak normal."

Sebagai informasi, stress test adalah alat manajemen risiko yang biasa digunakan untuk menilai kecukupan tingkat ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas bank dalam menghadapi perubahan dan shock pada kondisi makroekonomi.

"Tinggal kami duduk bersama, [bahas] kriteria dari kacamata LPS dan OJK sudah wajib didiskusikan di KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan], nanti KSSK yang akan menentukan. Kalau diserahkan ke LPS harus dinyatakan sebagai bank gagal, konsekuensinya banyak, kita harus hati hati," tegas mantan Anggota Dewan Komisioner OJK ini.

"Kami dan OJK akan membuat tim, ini protokol yang sedang dibangun, kita harap dalam minggu ini, tidak boleh lama, kriterianya seperti apa."


(tas/tas) Next Article Kekuatan Keuangan LPS Mampu Menangani 4-5 Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular