
Sri Mulyani: UMKM-TKI Boleh Tunda Bayar Pokok & Bunga KUR

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan sebanyak 11,9 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan 22.000 TKI (tenaga kerja Indonesia) akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Tak hanya itu, Sri Mulyani menegaskan relaksasi tersebut juga untuk kredit sektor pertanian, dan penundaan cicilan serta bunga untuk kredit Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Mekaar.
UMi adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Program Mekaar adalah pinjaman modal usaha bagi perempuan pra-sejahtera yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PMN.
"Jadi maksudnya dari keseluruhan anggaran pemerintah ini betul-betul akan dibuat agar tadi yang disampaikan Pak Halim [Halilm Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS] tidak ada rakyat yang tidak mendapatkan [fasilitas]," kata Menkeu dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dan kita akan terus perbaiki database-nya sehingga seluruh program-program bantuan sosial dan bantuan ke UMKM betul-betul target bisa dipenuhi," tegas Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan bantuan ke petani juga termasuk guna mendukung daya beli mereka.
"Tadi bapak Menko [Menko Perekonomian Airlangga Hartarto] sampaikan masih ada beberapa inisiatif yang dikaji seperti bantuan UMKM di luar KUR dan UMi dan juga bantuan kepada petani dalam rangka mendukung daya beli mereka atau nilai tukar mereka dalam periode sedang melakukan panen ini."
"Ini yang sedang dihitung tadi dan mekanismenya akan masuk dalam Rp 110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan Presiden," kata Menkeu.
Berdasarkan data, total penyaluran KUR pada 2019 sampai dengan September 2019, telah mencapai 82% dari target 2019. Penyaluran KUR didominasi untuk skema KUR Mikro (65,54 %) diikuti oleh skema KUR kecil (35,06%) dan KUR TKI (0,39%).
Pemerintah sebelumnya mengubah kebijakan KUR berupa penurunan suku bunga dari 7% menjadi 6% (dengan subsidi bunga tetap KUR Mikro sebesar 10,5%, KUR kecil 5,5% dan KUR TKI 14%).
Adapun KUR Penempatan TKI adalah kredit perbankan yang diberikan kepada para TKI yang tidak memiliki modal awal, sementara para TKI harus mengurus segala sesuatu untuk berangkat ke luar negeri dalam rangka bekerja atau magang.
(tas/tas) Next Article Sri Mulyani Pamer Keberhasilan Tangani Ekonomi Saat Pandemi
