Cicilan KPR Juga Bisa Ditunda 1 Tahun, 2 Bank Sudah Siap

Redaksi, CNBC Indonesia
07 April 2020 07:18
Cicilan KPR Juga Bisa Ditunda 1 Tahun, 2 Bank Sudah Siap
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ramai diberitakan kebijakan keringanan kredit atau cicilan untuk kendaraan, baik motor maupun mobil, rupanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan keringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sasaranya sama, keringanan cicilan rumah hanya untuk basabah KPR yang terkena dampak virus corona (COVID-19) baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Untuk membatu masyrakat yang terkena dampak COVID-19 tersebut, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.

Menurut Wimboh, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Corona.


Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Kalau ini dia (debitur) terimbas dari COVID-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh di Jakarta, Minggu (5/4/2020) dalam paparan siaran langsung.

Juru Bicara OJK Sekar Putih menambahkan, jangka waktu yang diberikan untuk keringanan penundaaan pembayaran cicilan ini dari 3 bulan sampai 1 tahun. Namun dengan catatan.

"Catatannya adalah antara debitur ini masuk kriteria yang ditentukan bank. Dengan kata lain semua harus sesuai asesment bank terlebih dahulu. Nanti dibuktikan melalui administrasi maupun dokumen," katanya.

[Gambas:Video CNBC]



Sekar menegaskan, hanya debitur yang terkena dampak covid-19 ini baik langsung maupun tidak langsung. Sementara yang masih mendapatkan penghasilan seperti biasa otomatis tidak bisa.

"Semua kan harus bijak melihat keringanan ini. Tidak bisa mengambil keringanan namun tidak terdampak dari sisi penghasilan. Semua nanti bergantung pada penilaian bank," kata Sekar.
Dua bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sudah mengimplementasikan kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi penundaan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi nasabah yang terdampak wabah corona (Covid-19).

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. OJK pun memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik melalui kebijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Direktur Konsumer BRI Handayani mendukung kebijakan OJK dengan memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pada prinsipnya BRI mendukung arahan OJK. BRI memiliki ketentuan soal mekanisme pengajuan keringanan kredit KPR untuk debitur terdampak Covid 19," kata Handayani kepada CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN, Nixon Napitupulu, menyatakan, sudah ada sekitar 3.000 nasabah KPR BTN yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit sepanjang Maret 2020.



Adapun kebijakan restrukturisasi adalah penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit hingga setahun.

"[Restrukturisasi] sudah berjalan, terutama di daerah Jabodetabek," kata Nixon dihubungi CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).

Nasabah yang mendapatkan keringanan penundaan pembayaran cicilan ini karena tempat bekerja maupun kegiatan usaha terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19.

"Banyak debitur yang tidak bisa diakses oleh petugas collection kita, karena kompleknya sudah ditutup," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, pada prinsipnya stimulus POJK tersebut berlaku bagi seluruh nasabah, termasuk nasabah KPR. Nantinya, debitur bisa mengajukan keringanan kredit kepada masing-masing bank.

"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah, kalau skema restrukturisasi, semua nasabah boleh [mengajukan] tentunya. Ini tergantung bagaimana bank menilai masing-masing debiturnya. Sehingga kita harapkan bank betul-betul menilai dan tidak ada penumpang gelap dan pasti mendapat kebijakan relaksasi itu," jelas Heru, dalam paparan secara virtual, Minggu (5/4/2020).
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular