Sampai Kapan Subsidi Cicilan KPR? Ini Penjelasan Bos BTN

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 April 2021 15:30
Pameran BTN Foto: Arina Yulistara

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah yang menjadi nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (BBTN) saat ini tengah menikmati keringan pembayaran cicilan dengan adanya subsidi yang diberikan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Subsidi ini baru saja dicairkan dan nilainya beragam untuk masing-masing nasabah, acuannya adalah selama enam bulan dengan subsidi 6% di tiga bulan pertama dan 3% di tiga bulan ke dua.

Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN Elisabeth Novie Riswanti mengatakan dana subsidi dari pemerintah ini telah dimasukkan langsung ke dalam rekening masing-masing nasabah sehingga pembayaran kredit telah langsung dibayarkan menggunakan dana tersebut.

"Apakah setelah itu diberikan bantuan subsidi belum ada petunjuk. Tapi yang diberikan sejauh ini selama enam bulan tersebut," kata Elisabeth dalam konferensi pers paparan kinerja kuartal I-2021, Kamis (22/4/2021).

Subsidi bunga KPR ini diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, disampaikan oleh Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dana PEN yang dimaksud berupa subsidi bunga yang dibayarkan oleh pemerintah selama tiga hingga enam bulan. Subsidi ini diberikan kepada nasabah KPR hingga rumah tipe 70.

"Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional. Kalau ingat ada PMK yang pembayaran bunga KPR nya sampai tipe 70," kata Nixon dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini Langkah BTN Untuk Jadi Best Mortgage Bank ASEAN di 2025


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading