Dear Nasabah, BRI & BTN Mulai Relaksasi Tagihan KPR nih!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 April 2020 16:26
Dua bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) jalankan aturan OJK.
Foto: Ilustrasi Nasabah Bank BRI/Muhammad Sabqi

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengimplementasikan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi penundaan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi nasabah yang terdampak wabah corona (Covid-19).

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. OJK pun memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik melalui kebijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Direktur Konsumer BRI Handayani mendukung kebijakan OJK dengan memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pada prinsipnya BRI mendukung arahan OJK. BRI memiliki ketentuan soal mekanisme pengajuan keringanan kredit KPR untuk debitur terdampak Covid 19," kata Handayani kepada CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).


Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN, Nixon Napitupulu, menyatakan, sudah ada sekitar 3.000 nasabah KPR BTN yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit sepanjang Maret 2020.

Adapun kebijakan restrukturisasi adalah penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit hingga setahun.

"[Restrukturisasi] sudah berjalan, terutama di daerah Jabodetabek," kata Nixon dihubungi CNBC Indonesia, Senin (6/4/2020).

Nasabah yang mendapatkan keringanan penundaan pembayaran cicilan ini karena tempat bekerja maupun kegiatan usaha terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19.

"Banyak debitur yang tidak bisa diakses oleh petugas collection kita, karena kompleknya sudah ditutup," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, pada prinsipnya stimulus POJK tersebut berlaku bagi seluruh nasabah, termasuk nasabah KPR. Nantinya, debitur bisa mengajukan keringanan kredit kepada masing-masing bank.


"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah, kalau skema restrukturisasi, semua nasabah boleh [mengajukan] tentunya. Ini tergantung bagaimana bank menilai masing-masing debiturnya. Sehingga kita harapkan bank betul-betul menilai dan tidak ada penumpang gelap dan pasti mendapat kebijakan relaksasi itu," jelas Heru, dalam paparan secara virtual, Minggu (5/4/2020).


[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Bidik Kredit Double Digit, Saham BBRI Sudah Melesat 21%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular