Perppu Covid-19
OJK Kini Bisa 'Paksa' Lembaga Keuangan untuk Merger-Akuisisi
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 April 2020 17:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah 'perang' melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
"Penyebaran COVID-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," tulis Perppu tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2020).
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Perppu tersebut ialah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Pasal 23 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, maka OJK diberikan kewenangan untuk:
a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi), integrasi dan/atau konversi.
b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud tersebut nantinya diatur dengan Peraturan OJK.
(tas/hps) Next Article Vaksinasi 100.000 Pelaku Jasa Keuangan, Ini Target Jokowi!
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Perppu tersebut ialah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Pasal 23 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, maka OJK diberikan kewenangan untuk:
a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi), integrasi dan/atau konversi.
b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud tersebut nantinya diatur dengan Peraturan OJK.
(tas/hps) Next Article Vaksinasi 100.000 Pelaku Jasa Keuangan, Ini Target Jokowi!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular