Perppu Covid-19

Program Pemulihan Ekonomi, PMN & Investasi Bakal Lebih Mudah

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:07
Tujuannya Perppu ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha.
Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PerppuĀ untuk melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik.

PerpuĀ tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu ini juga dirumuskan aturan mengenai proses upaya pemulihan ekonomi nasional pascawabah virus corona. Salah satu program tersebut adalah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penempatan dana atau investasi pemerintah, dan kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.


Ketentuan mengenai pemulihan ekonomi melalui PMN tersebut diatur dalam Pasal 11 yang terdiri dari 7 Ayat. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usaha.

Nantinya, pemerintah akan menunjuk BUMN yang akan menerima PNM tersebut. Sementara itu, untuk penempatan dana investasi, akan dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan lembaga lain yang ditunjuk.

Sedangkan untuk penjaminan, dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.

Nah, untuk melaksanakan tiga program pemulihan tersebut, pemerintah hanya perlu membuat Peraturan Pemerintah.

Perppu ini secara keseluruhan yang terdiri dari 29 pasal. Ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.

"Penyebaran COVID-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," tulis Perppu tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2020).


Implikasi pandemi COVID-19 disebut telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/tas) Next Article Menguji Kesaktian Stimulus Jokowi, Kuatkah IHSG Naik?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular