Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat, Ini Aturannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 April 2020 09:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan wabah corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Aturan main ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken kepala negara pada 31 Maret 2020.
Terbitnya keputusan ini mempertimbangkan wabah Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan jumlah kematian yang telah meningkat serta terbesar antara wilayah dan antar negara.
Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan kebijakan konkret.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis beleid aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/3/2020).
Setidaknya, ada dua poin utama yang ditetapkan. Pertama, menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Kedua, menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun tindak lanjut dari poin kedua yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perppu tersebut, pemerintah mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun sebagai upaya meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Sebagai konsekuensi akibat adanya tambahan dan pembiayaan belanja, maka defisit kas keuangan negara pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
(dru) Next Article Perangi Covid-19, Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarat
Aturan main ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken kepala negara pada 31 Maret 2020.
Terbitnya keputusan ini mempertimbangkan wabah Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan jumlah kematian yang telah meningkat serta terbesar antara wilayah dan antar negara.
Pilihan Redaksi |
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis beleid aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/3/2020).
Setidaknya, ada dua poin utama yang ditetapkan. Pertama, menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Kedua, menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun tindak lanjut dari poin kedua yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perppu tersebut, pemerintah mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun sebagai upaya meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Sebagai konsekuensi akibat adanya tambahan dan pembiayaan belanja, maka defisit kas keuangan negara pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
(dru) Next Article Perangi Covid-19, Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular