Efek Corona, OJK Bolehkan Premi Asuransi Diperpanjang 4 Bulan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 March 2020 07:51
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali bagi industri non-bank, termasuk asuransi. Untuk itu OJK memberikan stimulus countercyclical untuk industri ini.

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh industri asuransi dalam menjaga kondisi perusahaan di tengah perkembangan COVID-19 di Indonesia.


Riswinandi menyebutkan, untuk perhitungan tingkat solvabilitas bagian perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi hingga reasuransi syariah perlu memperhatikan empat aset investasi yang diperkenankan OJK.

Aset invesatasi itu mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

Adapun dalam hal ini, regulator juga membatasi aset dalam bentuk bukan investasi yakni tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru' dan ujrah penutupan langsung.

Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.

"Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama 4 bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020," jelas Riswinandi, dalam suratnya.

Sementara itu, aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas dan mulai timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Perlu dicatat, penerapan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.


Selain untuk penghitungan aset, OJK juga memberikan perpanjangan penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak asuransi sementara dilakukan melalui video conference.

Adapun seluruh keputusan OJK tersebut mulai berlaku tertanggal 30 Maret 2020.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Gegara Corona, Waktu Tagih Premi Asuransi Boleh 4 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular