VIDEO

Gegara Corona, Waktu Tagih Premi Asuransi Boleh 4 Bulan

Mekar Djulianti,  CNBC Indonesia
31 March 2020 15:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali bagi industri non-bank, termasuk asuransi.

Untuk itu OJK memberikan stimulus
countercyclical untuk industri ini. Simak ulasannya.