Video

Gegara Corona, Waktu Tagih Premi Asuransi Boleh 4 Bulan

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
31 March 2020 15:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak terganggunya kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali bagi industri non-bank, termasuk asuransi.

Untuk itu OJK memberikan stimulus
countercyclical untuk industri ini. Simak ulasannya.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...