
Periode Cuti Premi Berpeluang Tekan Likuiditas Asuransi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), termasuk unit link dimana salah satu aturannya mengenai periode cuti premi yang bisa dilakukan oleh pemegang polis.
Kebijakan ini disebut Ketua Umum Dewan Syariah Indonesia, Tatang Nur Hidayat bisa menekan likuiditas perusahaan asuransi. Selain itu Tatang juga menyebutkan akses distribusi produk masih menjadi tantangan industri asuransi saat ini.
Seperti apa pelaku industri melihat aturan cuti premi asuransi? dan bagaimanan tantangan industri saat ini? Selengkapnya simak dialog Muhamamd Gibran dengan Ketua Umum Dewan Syariah Indonesia, Tatang Nur Hidayat dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Kamis, 23/12/2021)
-
1.
-
2.
-
3.