Jika Karantina Wilayah Berlaku, Ini Dampaknya ke Pasar Saham

hps, CNBC Indonesia
30 March 2020 15:11
Kalangan pelaku pasar menilai hal tersebut sulit dilakukan karena kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas.
Foto: IHSG Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana agar pemerintah memberlakukan kebijakan lockdown atau penguncian wilayah secara total tampaknya sulit diterapkan. Kalangan pelaku pasar modal menilai hal tersebut sulit dilakukan karena kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas.

Opsi yang bisa dilakukan pemerintah hanya sebatas karantina wilayah. Jika kebijakan ini dilakukan, dinilai akan punya konsekuensi terhadap perlambatan ekonomi Indonesia.

"Pemerintah Indonesia sulit melakukan lockdown total karena kita tidak punya dana untuk melakukan hal tersebut. Jadi yg bisa dilakukan adalah karantina wilayah," kata Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).

Karantina wilayah, jelas Edwin, akan menyebabkan perlambatan ekonomi , salah satunya penurunan belanja masyarakat. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada belanja masyarakat dan belanja pegawai.

"Sehingga bisa diproyeksikan GDP [Gross Domestic Product] Indonesia pada kuartal I dan II akan turun cukup besar. Karena GDP Indonesia akan turun memberikan dampak kepada perlambatan kinerja emiten baik pendapatan dan laba bersih," jelas Edwin.

Ujung-ujungnya, terjadi earning per share (EPS) atau laba bersih per saham dari saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terkoreksi.

"Dan juga akan menurunkan dividen per share, sehingga valuasi saham saat ini harus di-adjust," jelas Edwin.

Data perdagangan mencatat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berkutat di zona merah pada penutupan sesi II awal pekan ini. IHSG ditutup terkoreksi 2,88% di level 4.414,50. Sebulan terakhir, IHSG minus 19,04% dan secara year to date IHSG anjlok 29,9%.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan siap melakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini akan dibarengi dengan darurat sipil, tetapi bukan dalam bentuk lockdown.

Namun Jokowi menegaskan, karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020)

Jokowi bakal meminta seluruh apotek dan toko-toko sembako tetap buka untuk layani kebutuhan warga. Hal tersebut dilakukan juga dengan protokol untuk menghindari jarak dekat.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat, saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini," kata Jokowi dalam Ratas, Senin (30/3).

Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/tas) Next Article Sempat Labil, IHSG Harus Menepi di Zona Merah pada Sesi I

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular