Jokowi Ingatkan Anies Cs: Karantina Wilayah Kebijakan Pusat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 March 2020 14:35
Jokowi menegaskan juga karantina wilayah adalah kewanangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.
Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan siap melakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini akan dibarengi dengan darurat sipil.

Namun Jokowi menegaskan juga, karantina wilayah adalah kewanangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak bisa seenaknya menetapkan.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020)

Namun, Jokowi bakal meminta seluruh apotek dan toko-toko sembako tetap buka untuk layani kebutuhan warga. Hal tersebut dilakukan juga dengan protokol untuk menghindari jarak dekat.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat, saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini," kata Jokowi dalam Ratas kali ini.

Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.



[Gambas:Video CNBC]




(dru/wed) Next Article Jubir Jokowi: Presiden Tetapkan Kekarantinaan Kesehatan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular