
BNI Siapkan Skema Restrukturisasi Kredit, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah menyiapkan skema restrukturisasi kepada debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit karena berpotensi terdampak penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati menyatakan BNI siap membantu restrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak COVID-19.
Kebijakan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perbankan maupun lembaga keuangan non bank memberikan kemudahan melalui penundaan cicilan kredit selama setahun bagi debitur terdampak COVID-19.
"BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, nasabah dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat," kata Tambok P Setyawati, Jumat (27/3/2020) di Jakarta.
Tambok melanjutkan, kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Ada beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.
Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.
"Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik," pungkas Tambok.
OJK sebelumnya sudah POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Isinya stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
(tas/tas) Next Article Ngeri, Penyaluran Kredit Bank Minus 3 Bulan Beruntun!
