Mau Dapat Cicilan Ringan dari Leasing? Begini Caranya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 March 2020 14:40
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada debitur perusahaan pembiayaan.
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada debitur perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang terdampak virus corona (COVID-19) untuk bisa melonggarkan cicilan hingga satu tahun ke depan.

Meski demikian, hal ini harus dikomunikasikan langsung oleh kedua belah pihak, yakni debitur dan perusahaan leasing terkait.

Dalam FAQ Restrukturisasi/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19 yang dirilis OJK, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh debitur untuk memperoleh keringanan tersebut, antara lain:

  1. Debitur harus mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi tersebut dan melengkapi data yang dibutuhkan. Hal ini bisa dilakukan melalui daring baik email maupun situs perusahaan, tak perlu bertatap muka.
  2. Leasing nantinya akan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Asesmen ini meliputi dampak langsung atau tak langsung pandemi ini terhadap debitur, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan.
  3. Restrukturisasi yang diberikan disesuaikan dengan profil debitur, bisa berupa penambahan tenor atau jumlah cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.


"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis FAQ OJK tersebut, dikutip Kamis (26/3/2020).

Namun demikian, perlu diperhatikan oleh pihak leasing bahwa dalam penerapan kebijakan tersebut tak sampai menimbulkan moral hazard.

Saat ini OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah memfinalisasi bentuk hukum dalam penerapan stimulus ini di industri.

Sebelumnya OJK juga melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan milik nasabah leasing. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan relaksasi kredit menanggapi pandemi corona saat ini.

Kebijakan ini disampaikan OJK untuk menjadi perhatian bank dan lembaga keuangan non-bank agar tidak melakukan penarikan kendaraan karena banyak masyarakat yang terdampak virus corona.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung," tulis FAQ tersebut.

Saat ini debitur leasing diharapkan proaktif dalam menginfokan kepada leasing mengenai tunggakan yang dimilikinya, namun harus tetap dimanfaatkan secara bertanggungjawab.

"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati- hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.



[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Simak! Tak Semua Cicilan Leasing Dilonggarin, Ini Kriterianya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular