
Kredit Mobil-Motor Loyo, Bos Multifinance Beri Pesan ke Menkeu Purbaya

Jakarta, CNBC Indonesia — Pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance semakin lesu memasuki penghujung tahun 2025. Pelaku di industri menanti dampak stimulus ekonomi dari kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp505,59 triliun per Agustus 2025, naik 1,26% secara year on year (yoy). Meski demikian, pertumbuhannya kian melambat.
Laju pertumbuhan piutang multifinance ini semakin terkikis tiap bulannya. Di Juli 2025, tercatat growth sebesar 1,79%. Sementara jika dibandingkan tahun sebelumnya, di Agustus 2024 pertumbuhannya mencapai 10,18%.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pelemahan pertumbuhan piutang multifinance terjadi karena daya beli masyarakat belum pulih. Meski kucuran likuitaditas ke perbankan telah turun, namun dampaknya butuh waktu untuk dirasakan sektor riil.
"Walaupun kucuran dana sudah turun kan, ya kita tetap tergantung dari customer atau daya beli, daya belinya ini yang turun. Itu kan (solusinya) harus ada produksi, ciptakan lapangan pekerjaan. Jadi perlu beberapa waktu ya," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (14/10/2025).
Menurutnya, siklus ekonomi tidak bisa berjalan instan karena pinjaman yang disalurkan baru akan berdampak jika mendorong aktivitas produksi dan penjualan. Namun, proses ini baru akan efektif bila masyarakat memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk berbelanja.
Suwandi menambahkan, pelaku industri kini menunggu langkah konkret dari Menteri Keuangan Purbaya.
"ini juga kita lagi tunggu dari Pak Purbaya, katanya akan ada, tidak dikenakan pajak, ini dan itunya dan segalanya. Itu ya mungkin salah satu yang membuat nanti orang giat kembali untuk berusaha, terus nanti bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan lain-lain," kata dia.
Diketahui, sejak pertama kali duduk di kursi menteri keuangan, Purbaya telah membuat berbagai gebrakan kebijakan. Yang paling fenomenal ialah menempatkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun di lima bank milik negara per 12 September 2025.
Kebijakan yang ia tujukan untuk meningkatkan peredaran uang primer atau M0 di sistem perekonomian itu ia tetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Tujuannya untuk mendorong perbankan segera menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor ekonomi supaya laju pertumbuhan lebih cepat.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KB Finansia (FMFN) Rombak Direksi, Ini Jajaran Terbarunya
