Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Jokowi, Ini Aturannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 March 2020 13:28
Debt Collector Leasing Sementara Jangan Nagih Dulu!
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Selain perbankan, OJK juga menegaskan fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL) alias kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance.

Dengan demikian, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop untuk sementara. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso selain perbankan, fleksibilitas itu akan diterapkan juga di industri pembiayaan.

"Perluasan [relaksasi dan fleksibilitas kredit] ini, seperti tadi bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] sudah sampaikan, akan kami perluas bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan," kata Wimboh (20/3).

"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Wimboh.


"Ini sudah ada beberapa sektor langsung tapi juga sektor yang tidak langsung [berdampak]. Kebijakan kita di sektor keuangan untuk pengusaha ini bisa bertahan. Jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff [PHK]."

Secara rinci soal stimulus bagi multifinance ini, Wimboh menjelaskan rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Sebagai informasi, pola channeling adalah pemberian kredit dari bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency, dalam hal ini multifinance) menggunakan ketentuan bank, sementara joint financing adalah pembiayaan bersama antara bank dengan multifinance (agency) kepada penerima kredit (end user) lewat multifinancedengan porsi risiko yang disepakati antara bank dan multifinance.

Adapun executing adalah pemberian kredit dari bank kepada lembaga perantara (multifinance) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan ke end user, dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai ketentuan multifinance.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular