Saham Terjun 37%, Tower Bersama Siap Buyback 1,1 Miliar Saham

tahir saleh, CNBC Indonesia
23 March 2020 18:21
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana melakukan pembelian kembali saham.
Foto: IHSG Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten jasa infrastruktur telekomunikasi, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan di pasar sekunder seiring dengan arahan buyback tanpa RUPS yang sudah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin ini (23/3/2020), jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 1.132.849.900 atau 1,13 miliar saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp 20/saham.

Dengan demikian nilai nominal saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar Rp 22,66 miliar atau 5% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.


"Pembelian kembali saham perusahaan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," tulis manajemen TBIG dalam suratnya.

Pembelian kembali saham perseroan akan dilaksanakan selama periode 3 bulan terhitung 24 Maret hingga 23 Juni 2020.

Mengacu data BEI, saham TBIG hari ini ditutup minus 6,59% di level Rp 780/saham. Dalam sebulan terakhir, saham TBIG minus 34% dan secara tahun berjalan atau year to date saham perusahaan yang juga dimiliki oleh Grup Saratoga Investama ini minus 37% dengan kapitalisasi pasar Rp 17,67 triliun.

Perseroan sudah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan buyback saham tersebut.


"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana buyback saham ini tidak berpengaruh terhadap pendapatan perseroan, mengingat perseroan memiliki sumber pendanaan cukup untuk buyback [juga untuk pendanaan] bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha termasuk kebutuhan belanja modal."

Perseroan berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali tersebut untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk dipergunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK Nomor 2/POJK.04/2013 yang mengatur bahwa saham hasil buyback yang dikuasai perusahaan selama jangka waktu 3 taun sejak selesainya buyback saham, wajib mulai mengalihkan saham tersebut dalam jangka waktu 2 tahun.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Asing Kabur! Transaksi Nego Saham TBIG Tembus Rp 1,9 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular