Friday the 13th, Rupiah Anjlok 1,6% & Terburuk di Asia

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
13 March 2020 17:28
Redam Dampak Pandemi COVID-19, Pemerintah Umumkan Stimulus Fiskal
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Adapun yang paling ditakutkan oleh pelaku pasar adalah pelambatan ekonomi yang ditimbulkan pandemi COVID-19. Pemerintah berserta Bank Indonesia (BI) sudah menggelontorkan stimulus fiskal dan moneter guna meminimalisir dampak negatif tersebut. 

Pagi tadi, pemerintah mengumumkan stimulus fiskal yang terdiri dari:

  1. Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada seluruh sektor industri pengolahan. Diberlakukan selama enam bulan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 200 juta/bulan.
  2. Relaksasi PPh 22 impor untuk 19 sektor di industri pengolahan dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Berlaku selama enam bulan.
  3. Relaksasi PPh 25 dengan bentuk pengurangan pajak korporasi sebesar 30% untuk industri pengolahan. Berlaku selama enam bulan.
  4. Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa bebas audit dan tanpa plafon untuk 19 industri tertentu selama enam bulan.
Untuk memberikan stimulus ini, pemerintah memperkirakan defisit anggaran 2020 bisa bertambah menjadi sekitar 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, rencana defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah 1,76% PDB.

"Itu Rp 125 triliun sendiri (tambahan defisit). Belanja tidak direm tapi penerimaan turun. Kita akan lihat APBN memberikan dampak suportif kepada ekonomi hampir 0,8% PDB," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sayangnya, pengumuman stimulus tersebut belum mampu membawa rupiah ke zona hijau, hanya mampu memangkas pelemahan. 



Sebelumnya, berbagai insentif juga sudah digelontorkan seperti subsidi avtur agar harga tiket pesawat turun, pembebasan pajak hotel dan restoran, tambahan anggaran Bantuan Sosial, serta penambahan jumlah rumah bersubsidi dan menambah anggaran subsidi uang muka.

Selain itu di awal bulan ini BI mengeluarkan lima langkah kebijakan. Yang pertama BI meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan atau triple intervention, yang kedua menurunkan GWM valas untuk bank umum, dari 8% menjadi 4% dari DPK. 

Kemudian yang ketiga yang ketiga, BI menurunkan GWM untuk rupiah 50 bps yang berlaku 1 April 2020 selama 9 bulan. GWM tersebut ditujukan untuk mempermudah bank untuk pembiayaan ekspor dan impor

Keempat, BI memperluas cakupan underlying transaksi bagi investor asing dalam lindung nilai. Dan yang kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi baik global maupun domestik untuk kegiatan investasi di Indonesia. 

Tujuan lima kebijakan tersebut juga sama, agar roda perekonomian terus berputar saat terjadinya pandemi COVID-19. 

TIM RISET CNBC INDONESIA 

[Gambas:Video CNBC]



(pap/pap)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular