
Lawan Corona! OJK: Pengusaha Boleh Bayar Bunga Utang Dulu

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan dalam negeri akan memberikan ruang kemudahan kredit kepada sektor-sektor terdampak virus corona (COVID-19), terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk kemudahan dalam hal kredit, restrukturisasi, dan pembayaran bunga utang.
Kemudahan ini termasuk dalam stimulus paket kedua dari pemerintah demi mendorong laju ekonomi di tengah gempuran virus corona. Adapun perangkat hukum untuk mendukung stimulus bagi sektor perbankan dan pengusaha akan diurus selanjutnya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Perbankan bisa beri ruang yang lebih luas untuk tetap memberikan kemudahan ke sektor-sektor [terimbas corona], terutama UMKM. Di samping melanjutkan stimulus sebelumnya. Sehingga perbankan punya pergerakan yang luas, sehingga pembentukan [kredit macet] bisa sedikit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Wimboh menegaskan posisi UMKM saat ini dinilai penting lantaran dampak corona sudah semakin meluas ke beberapa sektor sehingga perlu ada kemudahan dalam hal restrukturisasi.
"Karen ini sudah banyak sektor dan meluas dan kami memberikan kemudahan bagi kemudahan UMKM untuk bisa direstrukturisasi dan dalam restrukturisasi pengusaha bisa langsung dikategorikan sebagai kredit lancar dalam perhitungan kolektibilitasnya," tegas Wimboh.
"Kalau kemarin hanya 1 pilar di bawah Rp 10 miliar, sekarang UMKM boleh restrukturisasi. Tentunya, bentuknya macem-macem dan tergantung dari sektornya, size, dan keperluan nasabahnya. Itu kami berikan fleksibilitas ke bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya," jelas Wimboh.
Dia menegaskan bentuk restrukturisasi tersebut bisa berupa penundaan membayar pokok dan mendahulukan bayar bunga, atau bisa dipilih.
"Berupa penundaan bayar pokok, bunga atau dua-duanya silahkan saja. Sektornya silahkan saja. Apabila berdampak bisa diberikan kemudahan itu. Jumlah UMKM sekitar 1.100, dan ini UMKM ini sektor di front line betul-betul kalau gak diberi kemudahan [UMKM] bangkitnya lama. Kita menerapkan stimulus ini segera, minggu depa. Dan payung hukum sedang diurus di Menkumham."
Sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga sempat mengusulkan kepada regulator perbankan agar para pelaku usaha khususnya yang terdampak virus corona bisa dimudahkan dengan pembayaran bunga utang terlebih dahulu dibanding iuran pokok di tengah dampak mewabahnya virus corona (COVID-19).
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan usulan tersebut akan disampaikan kepada OJK.
"Nah yang kita harapkan makanya tadi saya usulkan juga ke OJK supaya pembayaran-pembayaran ini terutama yang di perbankan ya dibayar bunganya saja dulu, mungkin pokoknya bisa diundur sampai Desember. Tapi hanya pada perusahaan yang terdampak dari coronavirus ini, supaya tidak terjadi moral hazard juga," kata Rosan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (11/3/2020).
"Enggak semuanya [perusahaan/debitur]," tegas bos Recapital Group ini.
Rosan mencontohkan beberapa sektor di antaranya perhotelan, lalu event organizer yang berkaitan dengan perhotelan, kemudian bisnis restoran dan maskapai penerbangan.
"Jadi yang benar-benar [perusahaan yang] terdampak langsung," katanya.
(tas/tas) Next Article Gelombang Kedua Covid-19 RI 'Diramal' Baru Kelar September!