
OJK Turun Tangan, Perbankan Happy Sambut Relaksasi Aturan
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 March 2020 09:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi sektor jasa keuangan untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Langkah ini pun disambut baik oleh industri perbankan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Pahala N Mansury mengakui sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.
"Tentunya pasti ada peningkatan risiko kredit ya, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan [kolektabilitas kredit] berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala di Gedung BI, Kamis (5/3/2020).
Direktur Keuangan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Thilagavathy Nadason juga sejalan dengan Pahala. Ia mengatakan, stimulus yang dikeluarkan OJK ini akan membantu menekan kenaikan kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL).
"Untuk NPL sendiri kan OJK sudah keluarkan relaksasi, jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL, terima kasih sekali buat OJK," kata dia.
"Untuk NPL sendiri kan OJK sudah keluarkan relaksasi, jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL, terima kasih sekali buat OJK," kata dia.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Royke Tumilaar pun turut mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit.
Menurutnya langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.
Menurutnya langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.
"Ini kan baru signal sejauh ini belum ada [peningkatan NPL]. Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah di ambil, perpanjang kredit, merubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," jelasnya.
Sebagai informasi, OJK memberikan stimulus melalui relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok atau bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.
Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Perbankan respon positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau [tidak direlaksasi] dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat pertemuan dengan BI, Pemerintah dan Perbankan di Kantornya.
(tas/tas) Next Article Harap Tenang! NPL Bank RI Masih Aman Kok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular