
57 Karyawan Indosat Tolak PHK, Apa Alasannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 677 karyawan. Sebanyak lebih dari 92% dari 677 karyawan yang terdampak reorganisasi bisnis ini telah setuju untuk menerima paket yang diberikan Indosat.
Mereka yang di-PHK mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 14 bulan gaji.
Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak 57 orang menolak keras PHK tersebut yang dianggap sepihak sebagaimana diungkapkan Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani.
"Dilakukan PHK serentak yang angkanya kami dapat dari media, 677 orang. Alhamdulillah kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 57 karyawan yang konsisten terus melawan," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020), dikutip Detikfinance.
Dia menjelaskan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat.
Hanya saja, PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan karena manajemen ISAT tidak melalui langkah PHK yang diatur undang-undang (UU).
"Kenapa tahun ini melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen tidak melalui step yang diatur UU. Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Nah tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," jelasnya.
Dia menjelaskan semenjak karyawan mendengar isu akan ada PHK, pihaknya meminta penjelasan ke manajemen pada Desember 2019. Namun tidak pernah ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya PHK dilakukan pada Februari 2020.
"Sejak Desember 2019 terus kami bicara, gimana kami hubungi manajemen, apa benar akan ada pengurangan (karyawan), itu tidak ada jawabannya sama sekali hingga akhirnya terjadi pada 14 Februari 2020," tambahnya.
CNBC Indonesia masih berusaha mengontak Group Head Corporate Communications Indosat Turina Farouk, namun belum ada jawaban.
Pada pertemuan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2), Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni mengatakan sebanyak 622 karyawan yang setuju di-PHK tersebut mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar yaitu di bawah 1 tahun mendapatkan 14 bulan gaji.
Namun secara rata-rata, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan terdampak PHK juga sudah dinaikkan 3-6%.
"Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun [masa kerjanya]. Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji," kata Drsyad Sahroni, dikutip Detikfinance.
Irsyad menjelaskan keputusan PHK sudah digodok sejak tahun lalu mengingat perusahaan merasa jumlah karyawan yang melebihi batas alias 'kegemukan'.
"Tapi ada banyak juga yang kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile [lincah], kegemukan istilahnya. Di mana kita melihat di sini bukan cuma menjadi lambat tapi decision making lebih kompleks dari seharusnya," kata Irsyad.
Perseroan juga menjalin kerja sama dengan mitra-mitranya, termasuk mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi karyawan yang terdampak agar tetap dapat bekerja di bawah naungan mitra dan juga menyediakan pelatihan pascakerja.
Dia juga membantah jika ada intimidasi dalam penyampaian rencana PHK kepada 677 karyawan. Masing-masing karyawan dipanggil secara terpisah dan dijelaskan hak yang akan didapatkan jika setuju dirumahkan.
"Tidak ada intimidasi," ujarnya.
Tak hanya itu, Irsyad juga mengatakan perseroan menerima kunjungan Komisi IX DPR RI dan menyampaikan kepada delegasi wakil rakyat bahwa lebih dari 90% dari 677 karyawan yang terdampak reorganisasi bisnis saat ini telah setuju untuk menerima paket yang diberikan, termasuk paket kompensasi yang signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang
"Kami mengapresiasi kunjungan Komisi IX DPR-RI hari ini," kata Isryad.
"Kami juga telah menyampaikan bahwa reorganisasi bisnis telah berjalan dengan lancar sesuai rencana, telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terdampak, mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah mengkomunikasikan secara langsung dan transparan kepada semua karyawan selama proses tersebut."
Dari sisi kinerja, sepanjang 2019, perseroan membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,54 triliun, dari tahun sebelumnya yang mencatatkan kerugian Rp 2,40 triliun.
Dengan demikian, laba per saham juga meningkat menjadi Rp 288,74 per saham dari tahun sebelumnya minus Rp 442,38 per saham.
Mengacu laporan keuangan perusahaan yang dipublikasi di media massa, Senin (24/2/2020), perusahaan telekomunikasi dengan kode saham ISAT ini membukukan kenaikan pendapatan 11,40% menjadi Rp 26,11 triliun dari tahun sebelumnya Rp 23,13 triliun.
(tas/tas) Next Article Indosat Tawarkan PHK 677 Karyawan, Lebih dari 80% Setuju