
Saat Jiwasraya Jadi 'Virus' & Deretan Skema Penyelamatannya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 March 2020 12:15

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara soal rencana penyelamatan Jiwasraya tersebut saat berdialog dengan founder dan Chairman CT Corp, Chairul Tanjung dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, di Ritz Carlton Jakarta.
"Menteri Keuangan nggak pernah bilang nggak ada duit, uang itu selektif untuk apa saja. Untuk masalah Jiwasraya secara corporate governance sekarang ini ditangani oleh Kementerian BUMN, karena memang sebagai BUMN di mana keseluruhan pengelolaan BUMN itu ada di dalam kewenangannya Kementerian BUMN yang bicara tentang corporate governance," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (pemegang saham terakhir) masih melakukan pendataan berapa nilai aset atau ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah. Tidak hanya pihaknya, Kementerian BUMN juga sedang melakukan stock taking.
"Karena adanya gap, maka mereka akan mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut. Berbagai option harus dilakukan karena skema dan kewajibannya berbeda-beda, ada yang traditional insurance biasa dan ada yang sifatnya lebih ke unitlink yang memberikan return yang besar, tentu akan ada suatu treatment yang di introduce oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan," kata Sri Mulyani.
"Namun di sisi lain juga fairness itu terhadap seluruh pemegang polis maupun fairness terhadap keuangan negara. Karena itu adalah sesuatu yang harus dibuat secara seimbang," jelasnya.
Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah pendanaan akan dilakukan pemerintah. Sebab, pihaknya masih akan melihat proposal final dari hasil penghitungan Kementerian BUMN.
Menurutnya, walaupun penyelamatan Jiwasraya nantinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan maka tidak bisa tahun ini. Sebab, pada APBN 2020 tidak ada anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya.
Artinya, jika nantinya ada opsi penyelamatan dari Kementerian Keuangan maka akan dilakukan tahun 2021. Sebab, harus membahas terlebih dahulu dengan anggota dewan.
"Kalau nanti sampai akan ada intervensi ultimate shareholder yaitu dari Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka dia pasti masuk ke UU APBN."
"Jadi akan kita lihat di UU APBN 2020 kan nggak ada masuk pos saat ini dan kalau masuk ke 2021 maka akan kita sampaikan dan akan dibahas dengan dewan sehingga nanti kita dapatkan gambaran yang komplit mengenai what, when, wrong dan apa yang akan dilakukan tahap-tahap perbaikannya oleh pemerintah mulai dari corporate governance, law enforcement dan tanggung jawab ultimate shareholder," tegasnya.
(tas/tas)
"Menteri Keuangan nggak pernah bilang nggak ada duit, uang itu selektif untuk apa saja. Untuk masalah Jiwasraya secara corporate governance sekarang ini ditangani oleh Kementerian BUMN, karena memang sebagai BUMN di mana keseluruhan pengelolaan BUMN itu ada di dalam kewenangannya Kementerian BUMN yang bicara tentang corporate governance," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (pemegang saham terakhir) masih melakukan pendataan berapa nilai aset atau ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah. Tidak hanya pihaknya, Kementerian BUMN juga sedang melakukan stock taking.
"Namun di sisi lain juga fairness itu terhadap seluruh pemegang polis maupun fairness terhadap keuangan negara. Karena itu adalah sesuatu yang harus dibuat secara seimbang," jelasnya.
Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah pendanaan akan dilakukan pemerintah. Sebab, pihaknya masih akan melihat proposal final dari hasil penghitungan Kementerian BUMN.
Menurutnya, walaupun penyelamatan Jiwasraya nantinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan maka tidak bisa tahun ini. Sebab, pada APBN 2020 tidak ada anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya.
Artinya, jika nantinya ada opsi penyelamatan dari Kementerian Keuangan maka akan dilakukan tahun 2021. Sebab, harus membahas terlebih dahulu dengan anggota dewan.
"Kalau nanti sampai akan ada intervensi ultimate shareholder yaitu dari Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka dia pasti masuk ke UU APBN."
"Jadi akan kita lihat di UU APBN 2020 kan nggak ada masuk pos saat ini dan kalau masuk ke 2021 maka akan kita sampaikan dan akan dibahas dengan dewan sehingga nanti kita dapatkan gambaran yang komplit mengenai what, when, wrong dan apa yang akan dilakukan tahap-tahap perbaikannya oleh pemerintah mulai dari corporate governance, law enforcement dan tanggung jawab ultimate shareholder," tegasnya.
(tas/tas)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular