
Virus Jiwasraya: Modal Minus Rp 29 T & Kewajiban Maha Dahsyat
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
28 February 2020 08:37

Tiga opsi penyelamatan Jiwasraya yang disiapkan pemerintah adalah, bail in, bail out, dan likuidasi.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kementerian BUMN sebelumnya pernah menyatakan bakal mulai membayar klaim pemegang polis tradisional pada akhir Maret 2020 ini. Dari data di atas, total utang klaim polis tradisional Jiwasraya Rp 409 miliar. Dana ini bisa didapat dari penjualan sejumlah aset Jiwasraya, salah satunya adalah Cilandak Town Square yang nilainya sekitar Rp 2,7 triliun.
Sementara untuk pemegang polis JS Saving Plan, akan ada negosiasi yang dilakukan oleh Jiwasraya kepada nasabah. Karena memang bunga yang ditawarkan untuk produk ini tinggi, di luar batas standar.
Ini sejumlah alternatif yang akan dilakukan Jiwasraya mulai Mei hingga Desember 2020 untuk bernegosiasi dengan para nasabah:
NEXT >> Ada Skema Bail In (wed/wed)
Penjelasannya sebagai berikut:
- Bail in, dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham. Bail in berbeda dengan bail out yang pernah dilakukan pada Bank Century saat krisis 2008 lalu. Bail in dilakukan pemerintah dalam perannya sebagai pemegang saham.
- Bail out, meski menjadi opsi namun bail out tidak dapat dilakukan ke Jiwasraya karena belum ada aturan dari OJK atau Komiti Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
- Likuidasi, atau penutupan Jiwasraya. Ini harus dilakukan melalui OJK. Dan menurut pemerintah akan memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Sementara untuk pemegang polis JS Saving Plan, akan ada negosiasi yang dilakukan oleh Jiwasraya kepada nasabah. Karena memang bunga yang ditawarkan untuk produk ini tinggi, di luar batas standar.
Ini sejumlah alternatif yang akan dilakukan Jiwasraya mulai Mei hingga Desember 2020 untuk bernegosiasi dengan para nasabah:
- Pembayaran untuk polis tradisional dan saving plan dilakukan dengan nilai cicilan/persentase yang sama
- Pembayaran untuk polis tradisional dan savings plan akan dilunasi untuk polis yang memiliki nilai tunai Rp 250 juta ke bawah (nilai tunai yang dirasa relatif kecil)
- Polis tradisional akan dilunasi, sementara untuk polis savings plan akan dilakukan pembayaran untuk polis yang memiliki nilai tunai Rp 250 juta ke bawah (nilai tunai yang dirasa relatif kecil)
- Memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional, sementara untuk polis Saving Plan hanya dibayarkan 50% (lima puluh persen) dari nilai tunai polis
NEXT >> Ada Skema Bail In (wed/wed)
Pages
Most Popular