
Wamen BUMN Benarkan Ada Opsi Bailout Jiwasraya Rp 15 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN mengakui penyuntikan modal dari negara lewat PMN (penyertaan modal negara) memang menjadi opsi yang ditawarkan untuk membayarkan utang klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sekaligus untuk menyelamatkan kondisi perusahaan pelat merah ini.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan suntikan modal ini disodorkan bersama dengan beberapa opsi lainnya. Seluruh ini dibahas dalam diskusi antara pemerintah, Jiwasraya dan koordinasi dengan pihak parlemen.
"Kita kan kemarin FGD [focuss group discussion], masih optional, jadi kita belum putuskan, memang ini butuh koordinasi dengan [DPR Komisi] VI dan XI, juga menunggu persetujuan dari OJK dan kementerian Keuangan. Tapi opsi-opsi itu kita arahkan memang nanti bagaimana opsi yang terbaik untuk keadilan masyarakat," kata Kartika di kawasan parlemen, Selasa (25/2/2020).
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa ada rencana PMN sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah Asuransi Jiwasraya.
Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (24/2/2020) ada tiga skema besar penyelamatan polis dan Jiwasraya.
Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah
Opsi A
Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
Opsi B
Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out (dana talangan) dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK (komite stabilitas sistem keuangan).
Opsi C
Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Jiwasraya sudah Berapa? Ini Update Wamen BUMN
