
Geger Disidik Kejagung, Ini Awal Cerita Kasus Danareksa-SIAP
Redaksi, CNBC Indonesia
24 February 2020 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa (Persero). Lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini, empat di antaranya dari bekas petinggi Danareksa Sekuritas.
Sebenarnya seperti apa awal mula kasus ini, yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus gagal bayar gadai saham atau repo (repurchase agreement). Kasus gadai saham sudah lama tak terdengar sejak krisis pasar keuangan 2008.
Kasus Danareksa ini berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015.
Seperti dikutip dari Detikfinance, BEI saat itu sudah menemukan adanya transaksi mencurigakan saham SIAP. Kabarnya, saham tersebut 'digoreng' hingga harganya naik berkali-kali lipat.
Setelah harga saham SIAP melambung, kabarnya salah satu pemegang saham melakukan repo. Namun sampai jatuh tempo saham hasil gadai itu tidak dibeli kembali oleh si pemegang saham.
Akibatnya, saham SIAP pun terpaksa dijual ke pasar (forced sell). Bila tidak ada yang menampung, maka broker yang harus membayar sementara.
Bahkan BEI saat itu menginterogasi sekitar delapan broker terkait hal ini. Ada tiga broker yang juga dibekukan sementara, yaitu Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.
Danareksa Sekuritas dinilai terlibat dalam skandal perdagangan saham fiktif atau 'goreng' saham milik SIAP. Akibatnya, Danareksa mengalami kerugian cukup besar, karena sempat dilarang berjualan.
Kini, kasus Danareksa ini pun menjadi satu dari tiga kasus di luar kasus Jiwasraya yang akan ditindak oleh Kejagung sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).
Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan dua penindakan Kejagung yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
Satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Dalam kasus ini Kejagung kini sudah menetapkan dua mantan direktur Danareksa sebagai tersangka. Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.
"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. "Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan," ujar Hari kepada CNBC Indonesia.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP.
Dalam Soal kasus gagal bayar dari repo saham SIAP ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2019.
Menteri BUMN ketika itu, Rini Soemarno, juga sempat buka suara soal ini. Rini menyayangkan ini terjadi karena aktivitas terlarang tersebut dilakukan oleh anak usaha BUMN.
"Sedih saya karena sebagai perusahaan negara dan anak BUMN, tentunya ini yang tidak boleh terjadi," kata Rini, dengan muka sedih di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/11/2015) dikutip Detikfinance.
Marciano H. Herman, ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau PT Bahana (Persero).
Mengacu data profil LinkedIn, Marciano menjabat Presiden Direktur Danareksa Sekuritas periode 2010-Agustus 2015, lalu Managing Director Danareksa per September 2015-November 2017, lalu Komisaris Danareksa Sekuritas per Desember 2015-November 2017, dan Komisaris Danareksa Capital per Desember 2015-November 2017. Mulai November 2017 menjadi Presdir Bahana.
Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
(hps/tas) Next Article Siap-siap 'Meledak', Kejagung Bidik 3 Kasus Baru Pasar Modal
Sebenarnya seperti apa awal mula kasus ini, yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus gagal bayar gadai saham atau repo (repurchase agreement). Kasus gadai saham sudah lama tak terdengar sejak krisis pasar keuangan 2008.
Kasus Danareksa ini berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015.
Seperti dikutip dari Detikfinance, BEI saat itu sudah menemukan adanya transaksi mencurigakan saham SIAP. Kabarnya, saham tersebut 'digoreng' hingga harganya naik berkali-kali lipat.
Setelah harga saham SIAP melambung, kabarnya salah satu pemegang saham melakukan repo. Namun sampai jatuh tempo saham hasil gadai itu tidak dibeli kembali oleh si pemegang saham.
Akibatnya, saham SIAP pun terpaksa dijual ke pasar (forced sell). Bila tidak ada yang menampung, maka broker yang harus membayar sementara.
Bahkan BEI saat itu menginterogasi sekitar delapan broker terkait hal ini. Ada tiga broker yang juga dibekukan sementara, yaitu Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.
Danareksa Sekuritas dinilai terlibat dalam skandal perdagangan saham fiktif atau 'goreng' saham milik SIAP. Akibatnya, Danareksa mengalami kerugian cukup besar, karena sempat dilarang berjualan.
Kini, kasus Danareksa ini pun menjadi satu dari tiga kasus di luar kasus Jiwasraya yang akan ditindak oleh Kejagung sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).
Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan dua penindakan Kejagung yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
Satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Dalam kasus ini Kejagung kini sudah menetapkan dua mantan direktur Danareksa sebagai tersangka. Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.
"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. "Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan," ujar Hari kepada CNBC Indonesia.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP.
Dalam Soal kasus gagal bayar dari repo saham SIAP ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2019.
Menteri BUMN ketika itu, Rini Soemarno, juga sempat buka suara soal ini. Rini menyayangkan ini terjadi karena aktivitas terlarang tersebut dilakukan oleh anak usaha BUMN.
"Sedih saya karena sebagai perusahaan negara dan anak BUMN, tentunya ini yang tidak boleh terjadi," kata Rini, dengan muka sedih di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/11/2015) dikutip Detikfinance.
Marciano H. Herman, ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau PT Bahana (Persero).
Mengacu data profil LinkedIn, Marciano menjabat Presiden Direktur Danareksa Sekuritas periode 2010-Agustus 2015, lalu Managing Director Danareksa per September 2015-November 2017, lalu Komisaris Danareksa Sekuritas per Desember 2015-November 2017, dan Komisaris Danareksa Capital per Desember 2015-November 2017. Mulai November 2017 menjadi Presdir Bahana.
Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
(hps/tas) Next Article Siap-siap 'Meledak', Kejagung Bidik 3 Kasus Baru Pasar Modal
Most Popular