
Gerak Cepat Kejagung: Usai Jiwasraya, Kini 'Sikat' Danareksa
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2020 08:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang fokus dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setidaknya 50 penyidik diturunkan dalam menangani perkara ini. Namun, selain itu ada juga kasus lain yang kini sedang diproses, yakni dugaan kasus korupsi di Danareksa Sekuritas.
Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, tambahan dua tersangka anyar diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jumat (21/2/2020) lalu
"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung.
Kapuspenkum Hari Setiyono juga sudah mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. "Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan," ujar Hari kepada CNBC Indonesia.
Marciano H. Herman yang ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan direktur utama di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.
Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP.
Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari PT EVIO Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.
(dru) Next Article Lima Dirut Sekuritas Ini Diperiksa Kejagung terkait Jiwasraya
Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, tambahan dua tersangka anyar diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jumat (21/2/2020) lalu
"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung.
Marciano H. Herman yang ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan direktur utama di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.
Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.
Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP.
Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari PT EVIO Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.
(dru) Next Article Lima Dirut Sekuritas Ini Diperiksa Kejagung terkait Jiwasraya
Most Popular