
Jalan Berliku Selesaikan Likuidasi 6 Reksa Dana Minna Padi
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 February 2020 12:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam tiga bulan terakhir ini terus menjadi sorotan publik paska Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 6 produk reksa dana Minna Padi pada medio November 2019 lalu.
Likuidasi enam reksa dana tersebut hingga saat ini masih tak kunjung kelar. Kabar terakhir MPAM malah mendapatkan restu dari OJK untuk memperpanjang tenggat likuidasi 6 produk reksa dana tersebut.
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Cerita likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Tentu, prinsip ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/POJK.04/2014 tentang agen penjual efek reksa dana. Di pasal 37 poin d tertera, "agen penjual efek reksa dana dilarang memastikan atau menjanjikan hasil investasi".
Selain pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen untuk memberhentikan Djayadi Ruslim sebagai direktur utama MPAM. Perusahaan MI ini memiliki dana kelolaan Rp 6,24 triliun per Oktober 2019.
MPAM ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi. Adapun saat ini hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan akan rampung pada tanggal 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir proses pembubaran yang ditetapkan.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Lalu, pertengahan Februari, sejumlah nasabah reksa dana ramai-ramai mendatangi pengacara kondang Hotman Paris yang diduga terkait Minna Padi dan Emco Aset Manajemen.
Di akun instagramnya, Hotman Paris mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana dari dua perusahaan manajer investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
Salah seorang nasabah dalam video tersebut bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah mereka.
"Saya minta tolong kepada pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami. Rakyatmu. Tolonglah urus kami pak. Kami tidak tau apa-apa. Kami mohon belas kasihan. Dari OJK, semuanya diselidiki sampai tuntas ke akar-akarnya," katanya.
Tak berhenti di sana, sejumlah perwakilan nasabah juga mendatangi Gedung OJK pada Senin kemarin (17/2/2020) untuk meminta otoritas membantu mereka. Upaya ini dilakukan agar OJK memberikan perlindungan terhadap investor. Pasalnya, nasabah masih menantikan kejelasan dari manajemen MPAM terkait dengan pencairan dana. Kabar terbaru, MPAM menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).
Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.
Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi OJK untuk meminta klarifikasi terkait keputusan mengabulkan permohonan MPAM untuk perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari OJK.
CNBC Indonesia mendapatkan surat OJK bernomor S-195/PM/21/2020. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran reksa dana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi 6 reksa dana tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari. Dalam poin 6 surat OJK tersebut disebutkan, "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK dapat mempertimbangkan permohononan saudara sebagaimana di dalam angka 1 huruf c dan d.
Isi angka 1 huruf c dan d, yaitu:
c. Adapun permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM adalah sampai 18 Mei 2020.
d. Selanjutnya, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi reksa dana dimaksud dengan ketentuan:
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-1:
a. Berbentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind)
b. Berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke-2 setelah efek tersisa terjual.
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-2:
Berbentuk tunai (berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab manager investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek tersisa).
(hps/hps) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Likuidasi enam reksa dana tersebut hingga saat ini masih tak kunjung kelar. Kabar terakhir MPAM malah mendapatkan restu dari OJK untuk memperpanjang tenggat likuidasi 6 produk reksa dana tersebut.
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Cerita likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Tentu, prinsip ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.39/POJK.04/2014 tentang agen penjual efek reksa dana. Di pasal 37 poin d tertera, "agen penjual efek reksa dana dilarang memastikan atau menjanjikan hasil investasi".
Selain pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen untuk memberhentikan Djayadi Ruslim sebagai direktur utama MPAM. Perusahaan MI ini memiliki dana kelolaan Rp 6,24 triliun per Oktober 2019.
MPAM ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi. Adapun saat ini hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan akan rampung pada tanggal 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir proses pembubaran yang ditetapkan.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Lalu, pertengahan Februari, sejumlah nasabah reksa dana ramai-ramai mendatangi pengacara kondang Hotman Paris yang diduga terkait Minna Padi dan Emco Aset Manajemen.
Di akun instagramnya, Hotman Paris mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana dari dua perusahaan manajer investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
Salah seorang nasabah dalam video tersebut bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah mereka.
"Saya minta tolong kepada pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami. Rakyatmu. Tolonglah urus kami pak. Kami tidak tau apa-apa. Kami mohon belas kasihan. Dari OJK, semuanya diselidiki sampai tuntas ke akar-akarnya," katanya.
Tak berhenti di sana, sejumlah perwakilan nasabah juga mendatangi Gedung OJK pada Senin kemarin (17/2/2020) untuk meminta otoritas membantu mereka. Upaya ini dilakukan agar OJK memberikan perlindungan terhadap investor. Pasalnya, nasabah masih menantikan kejelasan dari manajemen MPAM terkait dengan pencairan dana. Kabar terbaru, MPAM menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk Reksa Dana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.
Direktur MPAM Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).
Budi menyampaikan MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.
Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi Reksa Dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan Efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.
Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap Efek yang tersisa.
CNBC Indonesia mencoba menghubungi OJK untuk meminta klarifikasi terkait keputusan mengabulkan permohonan MPAM untuk perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana Minna Padi tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari OJK.
CNBC Indonesia mendapatkan surat OJK bernomor S-195/PM/21/2020. Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran reksa dana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi 6 reksa dana tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari. Dalam poin 6 surat OJK tersebut disebutkan, "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OJK dapat mempertimbangkan permohononan saudara sebagaimana di dalam angka 1 huruf c dan d.
Isi angka 1 huruf c dan d, yaitu:
c. Adapun permohonan jangka waktu perpanjangan batas waktu pelaporan hasil pembubaran yang diminta MPAM adalah sampai 18 Mei 2020.
d. Selanjutnya, MPAM juga meminta persetujuan terhadap skema penyelesaian likuidasi reksa dana dimaksud dengan ketentuan:
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-1:
a. Berbentuk tunai dan efek (bagi nasabah yang setuju in kind)
b. Berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind (cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch ke-2 setelah efek tersisa terjual.
- Pembagian hasil likuidasi batch ke-2:
Berbentuk tunai (berdasarkan hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab manager investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi untuk membeli efek tersisa).
(hps/hps) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?
Most Popular