Soal Nasabah Asuransi & MI, Kejagung Tegaskan Tak Ikut Campur

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
14 February 2020 09:10
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terhadap dugaan kesulitan pembayaran MI dan asuransi.
Foto: Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terhadap dugaan kesulitan pembayaran yang dirasakan oleh perusahaan manajemen investasi (MI) dan klaim perusahaan asuransi jiwa kepada para nasabahnya. Hal ini berkaitan dengan dampak pemblokiran 800 rekening efek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menegaskan tidak akan mencampuri urusan kewajiban pembayaran tersebut. Jika dirasa merasa tidak ada sangkut paut, maka bisa mengajukan keberatan.

"Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management, jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan buka blokir rekening," kata Hari kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/2/2020).


Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi Jiwasraya mulai berdampak pada industri asuransi jiwa. Salah satu dampak ialah pemblokiran akun rekening efek terkait dengan Jiwasraya.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.

"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar, dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).


"[Perusahaan asuransi jiwa] juga gak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," katanya.

Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap Kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemblokiran tersebut adalah proses hukum.

"[Kalau ada tunggakan, adakah penangguhan?] Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung [Jiwasraya], [maka] perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Wimboh, usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).

Ketika ditanya kapan pemblokiran tersebut akan selesai, Wimboh menegaskan semua proses akan mengikuti Kejaksaan Agung. "Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat," tegasnya. "Saya lupa [jelasnya akun tersebut], nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Hosein [Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK]."


[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/tas) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular