
Soal Jiwasraya, Bos BEI: Ini Tanggung Jawab Komite Investasi
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 February 2020 14:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan sudah memberikan peringatan dan sanksi terkait dengan saham-saham yang masuk menjadi portofolio investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Peringatan itu sudah diberikan BEI sejak 2016.
"Itu bukan kewenangan kami mereka harus beli atau melarang beli [saham tertentu]. Kami sudah berikan peringatan melalui permintaan penjelasan melalui Unusual Market Activity (UMA). Kita sudah berikan alert itu, kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, di Gedung DPR, Senin (10/2/2020).
UMA adalah salah satu mekanisme pengawasan khusus terhadap saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan (UMA).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Inarno saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, BEI memaparkan bagaimana pengawasan yang dilakukan otoritas bursa dalam menjaga pasar modal agar teratur, wajar, dan efisien.
Inarno memaparkan pada 2016 BEI sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang terkait dengan Jiwasraya. Lalu pada 2017 ada 64 sanksi, pada 2018 95 sanksi dan 2019 sebanyak 74 sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk UMA dan meminta penjelasan secara langsung.
Terkait kesalahan investasi dengan menempatkan pada saham-saham yang pernah mendapatkan sanksi BEI, Inarno menegaskan, itu bukan tanggung jawab otoritas bursa .
"Itu bukan tanggung jawab BEI, tapi komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa melarang investor untuk membeli, tapi kita sudah taruh (memberikan) alert. Kita tidak bisa menyetop, bukan kita, tapi kita memberi informasi kepada mereka," jelas Inarno.
Dalam kesempatan tersebut, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan ada kesalahan dalam proses pengambilan keputusan.
"Apa yang salah dengan Jiwasraya, pertama decission making process dari institutional investor. Sebagai institutional investor, kategori knowledgable investor, seharusnya dan sepatutnya mengerti investasi," jelas Yetna.
Yetna menjelaskan hal ini setelah mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi XI Heri Gunawan. Heri menanyakan apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan Jiwasraya.
Lebih lanjut, Yetna menjelaskan, Jiwasraya punya infrastruktur dan kapabilitas dalam mengambil keputusan investasi berbeda dengan investor ritel. Investor institusi punya pengetahuan, infrastruktur yang memadai.
"Ada komite investasi di mana orang-orangan harusnya capable. Jadi harapan kita institusional investor sudah mempertimbangkan apa yang dilakukan, instrumen apa saja dan kapan saja mengambil keputusan investasi membeli atau yang lain," jelas Nyoman.
Lalu apa yg dilakukan bursa? Yetna menambahkan, BEI merupakan wasit, tugasnya menjaga ada keterbukaan informasi. "Kami jaga untuk selalu ada di pasar," jelas Yetna.
(tas/tas) Next Article Jadi 'Korban' Corona, IHSG Ambles 6,9%, Asing Masih Kabur!
"Itu bukan kewenangan kami mereka harus beli atau melarang beli [saham tertentu]. Kami sudah berikan peringatan melalui permintaan penjelasan melalui Unusual Market Activity (UMA). Kita sudah berikan alert itu, kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, di Gedung DPR, Senin (10/2/2020).
UMA adalah salah satu mekanisme pengawasan khusus terhadap saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan (UMA).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Inarno saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, BEI memaparkan bagaimana pengawasan yang dilakukan otoritas bursa dalam menjaga pasar modal agar teratur, wajar, dan efisien.
Inarno memaparkan pada 2016 BEI sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang terkait dengan Jiwasraya. Lalu pada 2017 ada 64 sanksi, pada 2018 95 sanksi dan 2019 sebanyak 74 sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk UMA dan meminta penjelasan secara langsung.
Terkait kesalahan investasi dengan menempatkan pada saham-saham yang pernah mendapatkan sanksi BEI, Inarno menegaskan, itu bukan tanggung jawab otoritas bursa .
"Itu bukan tanggung jawab BEI, tapi komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa melarang investor untuk membeli, tapi kita sudah taruh (memberikan) alert. Kita tidak bisa menyetop, bukan kita, tapi kita memberi informasi kepada mereka," jelas Inarno.
Dalam kesempatan tersebut, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan ada kesalahan dalam proses pengambilan keputusan.
"Apa yang salah dengan Jiwasraya, pertama decission making process dari institutional investor. Sebagai institutional investor, kategori knowledgable investor, seharusnya dan sepatutnya mengerti investasi," jelas Yetna.
![]() |
Yetna menjelaskan hal ini setelah mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi XI Heri Gunawan. Heri menanyakan apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan Jiwasraya.
Lebih lanjut, Yetna menjelaskan, Jiwasraya punya infrastruktur dan kapabilitas dalam mengambil keputusan investasi berbeda dengan investor ritel. Investor institusi punya pengetahuan, infrastruktur yang memadai.
"Ada komite investasi di mana orang-orangan harusnya capable. Jadi harapan kita institusional investor sudah mempertimbangkan apa yang dilakukan, instrumen apa saja dan kapan saja mengambil keputusan investasi membeli atau yang lain," jelas Nyoman.
Lalu apa yg dilakukan bursa? Yetna menambahkan, BEI merupakan wasit, tugasnya menjaga ada keterbukaan informasi. "Kami jaga untuk selalu ada di pasar," jelas Yetna.
Saat ini Jiwasraya masih terkendala gagal bayar polis produk JS Saving Plan sebesar Rp 16 triliun, membengkak dari akhir tahun lalu Rp 12,4 triliun lantaran kesulitan keuangan.
(tas/tas) Next Article Jadi 'Korban' Corona, IHSG Ambles 6,9%, Asing Masih Kabur!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular