Kena Denda Pajak, Tak Kurangi Peringkat Utang Saka Energi

Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
30 January 2020 13:43
Dalam putusan MA tersebut, Saka dan induk usahanya yaitu PGAS berniat menempuh langkah banding kedua.
Foto: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan memperluas pemanfaatan gas bumi di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur di berbagai sektor kelistrikan, industri, transportasi, UMKM dan rumah tangga. (Ist PGN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan PT Saka Energi Indonesia untuk membayar utang pajak dan pinalti pajak senilai US$ 255 juta dinilai tidak berdampak pada peringkat jangka panjang perusahaan.

"...peringkat utang jangka panjang Saka tidak terpengaruh (oleh denda tersebut) karena masih terkait dengan induk usahanya yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)," tulis Shahim Zubair, Direktur Fitch Ratings Singapore Pte Ltd dalam riset pemeringkatannya hari ini (30/1/20).

Meskipun demikian, profil kredit Saka diprediksi akan melemah seiring dengan utang pajak dan pinalti pajak tersebut. Dalam putusan MA tersebut, Saka dan induk usahanya yaitu PGAS berniat menempuh langkah banding kedua.

Utang dan pinalti pajak tersebut bermula ketika Saka mengakuisisi 65% hak partisipasi di Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI). Setelah akuisisi, nama HIPL berubah menjadi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL).

Saat ini, Saka memiliki 99% saham SIPL, dan SIPL memiliki 100% hak partisipasi di Blok Pangkah production sharing contract (PSC). SIPL adalah operator blok minyak Pangkah dan blok gas di sebagian Laut Jawa.

Utang pajak itu muncul akibat adanya capital gain saat Saka mengakuisisi hak partisipasi di HIPL pada 2014. Seharusnya, pajak ini dibayar oleh pihak penjual dalam hal ini HOGI. Namun, hingga kini, pajak itu belum dibayar.

Mahkamah Agung telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) atas putusan Pengadilan Pajak terkait kurang pajak SIPL. Artinya, SIPL harus membayar utang pajak dan penalti sebesar US$ 255 juta, terdiri atas utang pajak US$ 127 juta dan penalti US$ 128 juta.

SIPL juga berencana membawa kasus ini ke arbitrase London untuk melawan HOGI. Tujuannya agar HOGI mau membayar utang pajak SIPL.

Fitch masih mengkaji dampak dari penurunan profil kredit Saka setelah adanya kejelasan lebih lanjut atau aksi hukum apapun yang ditempuh. Perhatian Fitch juga tertuju pada setiap revisi dari penempatan investasi Saka dan dampaknya ke operasional perusahaan, jika ada dukungan dari PGAS, dan dampak keseluruhan terhadap profil keuangan Saka.

Hingga siang ini, saham PGAS naik 0,56% menjadi Rp 1.805 dan membuat kapitalisasi pasarnya menjadi Rp 43,75 triliun.


(irv/irv) Next Article PGN Bakal Bangun 50 Ribu Jargas di 2021, Ada yang Minat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular