Diperiksa Kejagung, Lotus Andalan Sekuritas Buka Suara

Market - dob, CNBC Indonesia
28 January 2020 14:35
PT Lotus Andalan Sekuritas mengonfirmasi bahwa telah diperiksa oleh Kejagung dalam rangka permintaan data dan keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Lotus Andalan Sekuritas mengonfirmasi bahwa telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka permintaan data dan keterangan terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Bahwa benar pada hari Senin 27 Januari 2020, kantor pusat PT Lotus Andalan Sekuritas, dalam kapasitasnva sebagai perantara pedagang efek yang menerima dan melaksanakan instruksi transaksi efek dari para nasabahnya, telah didatangi oleh pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai data dan keterangan," Direksi Lotus dalam keterangan pers, Selasa (28/1/2020).


Lotus menyatakan telah menerima pemeriksaan tersebut dengan baik serta bersikap kooperatif terhadap semua permintaan aparat Kejaksaan Agung dan akan selalu tetap demikian.

Lotus juga menyatakan telah melaksanakan instruksi transaksi dan memberikan jasa layanan yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan dengan prinsip kehati hatian serta tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Seluruh aktifitas dan layanan kepada nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas tetap berjalan normal dan sebagaimana biasanya," ujar direksi Lotus.


Kemarin, Kejagung menggeledah sejumlah sekuritas swasta dalam rangka penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada Senin (27/1/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan sekuritas yang digeledah berada di 3 tempat. Pertama, PT Lotus Andalan Sekuritas yang dulu bernama PT Lautandhana Securindo di Jalan Jenderal Sudirman kav. 34, Jakarta.

Kedua, PT Mirae Asset Sekuritas yang dulu bernama PT Daewoo Securities Indonesia. Kemudian PT Ciptadana sekuritas di Plasa Asia office di Jalan Jenderal Sudirman. "Mudah mudahan dari penggeledahan itu ada barang atau surat yg dapat disita yang nantinya dapat dijadikan barang bukti atau alat bukti," ujar Hari.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Kasus Jiwasraya, Eks Tersangka Dapen Pupuk Kaltim Diperiksa


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading