Jiwasraya Sistemik Seperti Century? Ini Penegasan Sri Mulyani

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 January 2020 10:48
Apakah Jiwasraya sistemik seperti Bank Century?
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri jasa keuangan dihantam dua persoalan besar, gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun dan dugaan skandal korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), ditambah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan tagihan klaim Rp 9,6 triliun.

Bahkan ramai disebut bahwa kasus Jiwasraya yang kini sudah ditetapkan ada lima tersangka oleh Kejagung ialah kasus yang sistemik bagi jasa keuangan.

Benarkah demikian?


Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengatakan dalam melihat risiko sistemik dan memicu krisis di sistem keuangan, perlu melandaskan pada UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Jiwasraya Sistemik Seperti Century? Ini Penegasan Sri MulyaniFoto: Konferensi pers KSSK di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan. Turut hadir Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)

"Di dalam UU PPSKS Nomor 9 tahun 2016 ini didefinisikan [Pasal 1 UU itu] bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal jalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, dan itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan," kata Sri Mulyani dalam pertemuan KSSK, di Jakarta, Rabu (22/1/202).

Dengan demikian, katanya, berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis keuangan ini spesifik ditunjukkan ke bank, karen diklasifikasikan dengan ukuran aset, luas jaringan dan kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya.


"Yang tadi ukuran aset, modal, jaringan, apabila dia gagal, dapat berakibat keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan ikut terancam gagal. Itu kita gunakan sebagai rambu-rambu menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," tegas Sri Mulyani.

Dalam Pasal 1 itu, disebutkan bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Terkait dengan lembaga penjaminan polis, Menkeu menjelaskan pihaknya tengah menyusun lembaga tersebut guna menciptakan kepercayaan terhadap asuransi dan bisa mencegah moral hazard. Kemenkeu akan belajar dari penjaminan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bagi perbankan.

"Tim kami di Kemenkeu masih proses dan menggodok untuk bisa menjalankan [amanat] UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasurasian."

Jiwasraya Sistemik Seperti Century? Ini Penegasan Sri MulyaniFoto: Infografis/ Skandal Jiwasraya, 8 Manajer Investasi Ini Dicecar Kejagung /Aristya Rahadian Krisabella


[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Ini Bocoran Sri Mulyani soal Lembaga Penjaminan Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular