Kasus Jiwasraya: Kejagung Geledah 2 Kantor Heru Hidayat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 January 2020 15:11
Hari menjelaskan penggeledahan dilakukan kemarin, (Kamis, 16/1/2020), dan melakukan penyitaan
Foto: Hari Setiyono - Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Trada Alam Minera dan PT Mazima Integra Investama, dua perusahaan milik Heru Hidayat terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. "Penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Trada Alam Minera di lantai 7 dan PT Maxima Integra (PT Maxima Integra Investama) di lantai 27 Sentral Senayan II Jl Asia Afrika, Gelora Bung Karno Jakarta," kata Hari.

Hari menjelaskan, penggeledahan dilakukan kemarin, (Kamis, 16/1/2020), dan melakukan penyitaan. Pengeledahan dan penyitaaan tersebut dilakukan penyidik bersama dengan tim auditor yang menghitung kerugian negara.

Ikut pula dalam pemeriksaan tersebut, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC), dan tim pelacakan aset.

"Apa yang didapat oleh tim penyidik bekerja sama dengan tim pelacakan aset masih dipilah pilah kemudian dicek kepemilikannya yang nantinya akan dilakukan penyitaan dengan meminta persetujuan Ketua Pengadilan setempat," kata Hari.

Selain itu, tambah Hari, hari ini tim penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak mencari untuk menemukan bukti-bukti atau barang bukti atau aset yang nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Di daerah kuningan yang diduga ada beberapa apartemen dimiliki atau ditempati oleh tersangka Benny Tjokrosaputro.

Terkait sanksi yang dikenakan kepada perusahaan, Hari mengatakan, itu merupakan urusan internal perusahaan. "Tim penyidik tetap fokus terhadap penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh orang-orang atau pegawai Jiwasraya maupun pihak terkait lainnya," jelas Hari.

Hari ini, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan atas manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Hari mengatakan terdapat tiga orang saksi yang diperiksa hari ini di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ketiganya merupakan pihak internal dari Hanson.

"Ada pemeriksaan tiga orang saksi antara lain Jani Irenawati, Adnan Tabrani dan Jumiah," kata Hari.

[Gambas:Video CNBC]



Untuk diketahui, menurut Hari, Jani Irenawati merupakan sekretaris pribadi dari Benny Tjokrosaputro yang merupakan pemilik sekaligus direktur utama dari perusahaan properti Hanson International.

Adnan Tabrani merupakan salah satu direktur di perusahaan ini dan Jumiah merupakan sekretaris di perusahaan tersebut.

Adapun, Benny Tjokrosaputro telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus di perusahaan asuransi pelat merah ini. Dirinya bersama dengan empat tersangka lainnya ditahan oleh Kejagung selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/1/2020).
(hps/hps) Next Article Skandal Asabri: 328 Tanah Bentjok di Bogor-Lexus Heru Disita!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular