
Awas! OJK Akan Lebih Ketat Awasi Transaksi & Emisi Efek
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 January 2020 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan meningkatkan transparansi di pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. Secara khusus OJK menyebutkan akan mengatur pengawasan emisi efek, aktivitas perdagangan dan valuasi efek.
"Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcementmenjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, di di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Wimboh menambahkan, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.
Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.
OJK memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan. Namun demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law.
"OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Ekonomi Dunia Lesu, Bos OJK: Kita Tak Tahu di Mana Bottom-nya
"Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcementmenjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, di di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Wimboh menambahkan, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.
OJK memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan. Namun demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law.
"OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Ekonomi Dunia Lesu, Bos OJK: Kita Tak Tahu di Mana Bottom-nya
Most Popular