Kapan Nasabah Jiwasraya Dibayar? BUMN: Februari Diumumkan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 January 2020 16:36
Kasus Jiwasraya mencuat setelah BUMN asuransi ini gagal bayar kepada nasabah atas produk JS Saving Plan.
Foto: Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan strategi pembayaran dana nasabah dari polis produk JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Februari mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan nasib dana nasabah JS Saving Plan milik yang sudah jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.


"Nanti itu, kami lagi [susun] strategi. Kami umumkan Februari" kata Kartika saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (15/1/2020).

Saat ditanya sumber dana untuk membayar dana nasabah Jiwasraya tersebut, Kartika menjelaskan, masih tergantung dukungan dari berbagai pihak.

"Terutama diskusikan dan dengan Kemenkeu dan OJK," tambah Tiko, panggilan akrabnya.

Kasus Jiwasraya mencuat setelah BUMN asuransi ini gagal bayar kepada nasabah atas produk JS Saving Plan. Nilai gagal bayar diperkirakan mencapai Rp 12,4 triliun. Untuk tahun ini, data dokumen penyelesaian Jiwasraya mencatat ada tambahan Rp 3,7 triliun sehingga total Rp 16,1 triliun.

Buntut dari kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menahan lima tersangka pada Selasa sore kemarin (14/1/2020). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan,

Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Duh! Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Nasabah Desember 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular