
Kemenkeu Bicara Lagi Soal Jiwasraya dan Kondisi Sistemik
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 January 2020 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki risiko sistemik atau tidak. Hal ini berbeda dengan hasil yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, jika berbicara sistemik maka harus dilihat dari sisi yang mana. Sistemik yang dikatakan oleh BPK pun dipertanyakan olehnya dari sisi yang mana.
"Tapi kalau berkaitan dengan sistemik dan sebagainya kita harus melihat perspektif dari BPK bagaimana yang mengatakan sistemik itu? Kan kalau asuransi berbicara investasi, sistemik itu kan harusnya memberikan efek ke sistem," kata dia di Rawamangun, Rabu (15/1/2020).
"Tetapi kalau melihat penanganan Jiwasraya ini kelihatannya dalam dilokalisir menjadi satu case dalam penanganan investasi Jiwasraya," lanjutnya.
Menurutnya, masalah Jiwasraya saat ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih melihat implikasi ataupun akuntabilitas dari penanganan tersebut.
"Tapi tentu saja berbicara pertanggungjawabannya sekarang aparat hukum sedang melakukan tugasnya untuk bisa memastikan terkait dengan kegiatan pengelolaan atau penerusan Jiwasraya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak mau terburu-buru menyebutkan permasalahan Jiwasraya memiliki risiko sistemik. Ia pun memilih untuk memastikan terlebih dahulu hasil audit dari BPK.
"Aku nanti bicara dulu ya sama BPK mengenai hasil audit beliau," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagai informasi, BPK menyatakan Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan yang besar dan memiliki risiko sistemik. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.
"Kondisi kita sekarang mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati. AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
BPK juga menemukan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS pada saham-saham berkualitas rendah. Penempatan investasi tersebut diperintahkan oleh manajemen perusahaan pelat merah itu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,4 triliun.
"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Agung juga menyebutkan BPK sedang membuat hipotesa transaksi investasi tersebut dan harus mengumpulkan bukti-bukti BPK sebelumnya. Penempatan investasi tersebut dilakukan dengan harga jual beli yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
BPK menyebutkan beberapa saham yang menjadi tempat investasi Jiwasraya. Antara lain IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, dan lainnya.
(dru) Next Article Market Focus:IFG Life Kejar Target Pengalihan Polis Jiwasraya
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, jika berbicara sistemik maka harus dilihat dari sisi yang mana. Sistemik yang dikatakan oleh BPK pun dipertanyakan olehnya dari sisi yang mana.
"Tapi kalau berkaitan dengan sistemik dan sebagainya kita harus melihat perspektif dari BPK bagaimana yang mengatakan sistemik itu? Kan kalau asuransi berbicara investasi, sistemik itu kan harusnya memberikan efek ke sistem," kata dia di Rawamangun, Rabu (15/1/2020).
"Tapi tentu saja berbicara pertanggungjawabannya sekarang aparat hukum sedang melakukan tugasnya untuk bisa memastikan terkait dengan kegiatan pengelolaan atau penerusan Jiwasraya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak mau terburu-buru menyebutkan permasalahan Jiwasraya memiliki risiko sistemik. Ia pun memilih untuk memastikan terlebih dahulu hasil audit dari BPK.
"Aku nanti bicara dulu ya sama BPK mengenai hasil audit beliau," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagai informasi, BPK menyatakan Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan yang besar dan memiliki risiko sistemik. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.
"Kondisi kita sekarang mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati. AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
BPK juga menemukan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS pada saham-saham berkualitas rendah. Penempatan investasi tersebut diperintahkan oleh manajemen perusahaan pelat merah itu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,4 triliun.
"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Agung juga menyebutkan BPK sedang membuat hipotesa transaksi investasi tersebut dan harus mengumpulkan bukti-bukti BPK sebelumnya. Penempatan investasi tersebut dilakukan dengan harga jual beli yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
BPK menyebutkan beberapa saham yang menjadi tempat investasi Jiwasraya. Antara lain IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, dan lainnya.
(dru) Next Article Market Focus:IFG Life Kejar Target Pengalihan Polis Jiwasraya
Most Popular