Laporan Keuangan Asabri, 8 Tahun Empat Kali di-Restatement

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
14 January 2020 19:08
Laporan keuangan PT Asabri ternyata mengalami penyajian kembali dan reklasifikasi (restatement) hampir setiap 2 tahun sekali
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan keuangan PT Asabri ternyata mengalami penyajian kembali dan reklasifikasi (restatement) hampir setiap 2 tahun sekali sejak 2010 hingga 2017, yang jarang ditemui di laporan keuangan perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan audit perseroan pada rentang waktu 8 tahun tersebut, tercatat asuransi sosial tersebut pernah melakukan restatement sebanyak empat kali.


Restatement terdapat pada laporan keuangan 2010 di mana me-restatement laporan keuangan 2009, laporan keuangan 2011 yang me-restatement laporan keuangan 2010, laporan keuangan 2015 yang me-restatement laporan keuangan 2014, dan laporan keuangan 2017 yang me-restatement kinerja 2016.

Laporan keuangan 2010 Asabri diaudit oleh Theodorus Hiriyanto yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadori Sugiarto Adi & Rekan (HLB), yang me-restatement laporan keuangan tahun fiskal sebelumnya yang juga diaudit KAP yang sama.

Pada tahun selanjutnya yaitu laporan keuangan 2011, auditor Andy Eldes dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (Nexia International) juga me-restatement laporan keuangan 2010.

Restatement kembali terjadi pada 2015, yaitu oleh Heliantono dari KAP Heliantono & Rekan (Parker Randall International) yang menyajikan laporan keuangan 2014 yang diaudit KAP yang sama, hanya beda afiliasi internasional yaitu masih berada dalam jaringan Masamitsu Magawa.

Terakhir, pada laporan keuangan 2017, auditor Jusuf Wibisana dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PWC) juga me-restatement laporan keuangan 2016 yang sebelumnya diaudit Heliantono dari KAP Heliantono & Rekan.

Biasanya,restatement bukanlah merupakan pantangan karena merupakan kesalahan pencatatan yang dimintakan oleh pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder) yang dapat berupa komisaris, pemegang saham, maupun otoritas.

Dalam hal Asabri, otoritas yang membawahi asuransi bagi anggota angkatan dan Polri tersebut adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan seringnya terjadi restatement pada laporan keuangannya, tentu dapat menjadi pertanyaan bagi stakeholder mereka.


CNBC Indonesia berusaha mengonfirmasi kepada Asabari mengenai restatement laporan keuangan yang dilakukan. Namun, telepon dan pesan singkat yang dikirim kepada Humas Asabri Dessy Sembiring tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.

TIM RISET CNBC INDONESIA




(irv/irv) Next Article Jreng.. Kasus 'Rampok' Jiwasraya & Asabri Bukan yang Terakhir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular