Pembelaan Pengacara Bentjok Soal Kasus Jiwasraya
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
14 January 2020 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menjelaskan kedatangan kedua kali klien-nya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Muchtar juga mengakui Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap klien-nya.
"Berkaitan dengan Hanson International, MTN (Medium Term Notes), sebenarnya da ada kaitan apa-apa ga ada perannya untuk merugikan PT Jiwasraya...Jaksa penyidik kan membutuhkan penjelasan supaya lengkap," kata Muchtar di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Terkait soal MTN yang diterbitkan oleh Hanson dan dibeli Hanson International, Muchtar mengatakan, MTN senilai Rp 680 miliar terbit pada 2015 dan sudah dilunasi pada 2016. Masalah MTN tersebut, kata Muchtar, tak ada sangkut pautnya dengan kasus Jiwasraya.
Terkait penggeledahan, Muchtar mengatakan, Kejagung mengambil dokumen untuk kasus yang sedang diteliti dan tim pemeriksa diminta penjelasan-penjelasan.
(hps/hps) Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok
"Berkaitan dengan Hanson International, MTN (Medium Term Notes), sebenarnya da ada kaitan apa-apa ga ada perannya untuk merugikan PT Jiwasraya...Jaksa penyidik kan membutuhkan penjelasan supaya lengkap," kata Muchtar di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Terkait soal MTN yang diterbitkan oleh Hanson dan dibeli Hanson International, Muchtar mengatakan, MTN senilai Rp 680 miliar terbit pada 2015 dan sudah dilunasi pada 2016. Masalah MTN tersebut, kata Muchtar, tak ada sangkut pautnya dengan kasus Jiwasraya.
Terkait penggeledahan, Muchtar mengatakan, Kejagung mengambil dokumen untuk kasus yang sedang diteliti dan tim pemeriksa diminta penjelasan-penjelasan.
(hps/hps) Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular