Terungkap! Ini Solusi Baru Penyelamatan Asabri

tahir saleh, CNBC Indonesia
14 January 2020 14:06
Masalah yang mendera PT Asabri (Persero) memunculkan solusi baru.
Foto: Ilustrasi Gedung Asabri (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah yang mendera PT Asabri (Persero) memunculkan solusi baru yang bisa menjadi jalan keluar darurat. Salah satu kajian yang bisa dipertimbangkan ialah mempercepat rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan di tengah masalah yang membelit Asabri, perlu ada jalan keluar darurat.

"Ke depan, harus kita fikirkan solusi, kita ingat Asabri dan Taspen itu ada di dalam program peta jalan atau road map untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, dengan kasus [Asabri] ini, kita harus kaji kembali, road map itu perlu kita kembali lihat lebih cepat road map yang semula 2029, dipercepat untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Irvan dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK. Target penggabungan ini pada 2029.

Irvan mengatakan, berkaca pada peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan PT Askes (Persero) yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, peleburan itu tidak melalui likuidasi terlebih dahulu.

"Astek atau Jamsostek dan Askes saat masuk ke BPJS
Ketenagakerjaan [dan Askes ke BPJS Kesehatan] itu tak melalui likuidasi, tapi langsung masuk dari statusnya PT ke wali amanat, demikian pula kita lihat apakah perlu ada pintu darurat untuk Asabri masuk BPJS."

Sebab itu Irvan mengatakan perlu adanya kajian lagi. "Namun sekali lagi perlu kajian, karena ada sejumlah dana [Asabri] yang harus dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ketika harus ditransformasi."


Dalam kasus Asabri ini, Kementerian BUMN saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kondisi Asabri yang sebelumnya terindikasi dugaan korupsi hingga mencapai Rp 10 triliun.

Asabri juga 'terjebak' dan mengalami potential loss atas saham-saham yang diinvestasikannya. Seperti diketahui, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai investasi Asabri di 12 emiten di BEI sepanjang 2019 berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pada Agustus 2019, sempat mengatakan rencana peleburan tersebut masih kajian.

"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pra diskusi, dialog dulu. Oleh karena itu kita undang beberapa stakeholder. Paling tidak ini akan kita suarakan gagasan ini dan kebijakan-kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah SJSN di tahun 2029," ujar Agus Susanto, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

[Gambas:Video CNBC]




(tas/hps) Next Article Jreng.. Kasus 'Rampok' Jiwasraya & Asabri Bukan yang Terakhir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular