
Manfaat BP Jamsostek Tambah, Menaker Imbau Perusahaan Daftar
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
14 January 2020 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini bernama BP Jamsostek tak mengalami kenaikan, dan malah banyak tambahan manfaat bagi peserta. Ida mengimbau para perusahaan yang belum patuh segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.
Penambahan manfaat tersebut merupakan perubahan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Lengkapnya bisa di klik di sini.
"Ini otomatis. Yang penting perusahaan melaporkan secara administrasi baik dan otomatis BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan tambahan manfaat. Yang penting bayar iuran. Iurannya nggak naik," kata Ida saat ditanya soal perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya soal tambahan manfaat dalam acara di Jakarta, Selasa (14/1).
Ida mengatakan untuk mendapatkan manfaat tambahan perusahaan tak perlu mendaftarkan ulang karyawannya. Ini karena tambahan itu berlaku secara otomatis bagi para peserta.
"Kami mendorong karena manfaatnya makin tinggi perusahaan kami minta segera mendaftarkan pekerjanya," katanya.
Ia mengakui masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BP Jamsostek. Kemenaker akan mengefektifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengaktifkan BP Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya akan mengingatkan kepada para perusahaan untuk segera mendaftarkan ke BP Jamsostek. Ia mengatakan memang ada sanksi administratif bagi yang tak mendaftarkan peserta.
"Akan kami ingatkan ke seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan. Penambahan manfaat tanpa ada tambahan iuran. Kami ingin seluruh pekerja Indonesia apakah dirinya sudah didaftarkan agar mereka mendapatkan perlindungan," katanya.
Sejak 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
(hoi/hoi) Next Article Kasus Asabri, Bisakah Peleburan ke BP Jamsostek Dipercepat?
Penambahan manfaat tersebut merupakan perubahan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Lengkapnya bisa di klik di sini.
"Ini otomatis. Yang penting perusahaan melaporkan secara administrasi baik dan otomatis BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan tambahan manfaat. Yang penting bayar iuran. Iurannya nggak naik," kata Ida saat ditanya soal perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya soal tambahan manfaat dalam acara di Jakarta, Selasa (14/1).
"Kami mendorong karena manfaatnya makin tinggi perusahaan kami minta segera mendaftarkan pekerjanya," katanya.
Ia mengakui masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BP Jamsostek. Kemenaker akan mengefektifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengaktifkan BP Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya akan mengingatkan kepada para perusahaan untuk segera mendaftarkan ke BP Jamsostek. Ia mengatakan memang ada sanksi administratif bagi yang tak mendaftarkan peserta.
"Akan kami ingatkan ke seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan. Penambahan manfaat tanpa ada tambahan iuran. Kami ingin seluruh pekerja Indonesia apakah dirinya sudah didaftarkan agar mereka mendapatkan perlindungan," katanya.
Sejak 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
(hoi/hoi) Next Article Kasus Asabri, Bisakah Peleburan ke BP Jamsostek Dipercepat?
Most Popular