
Skandal Jiwasraya, Ini Dampaknya ke Industri Reksa Dana
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 January 2020 14:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah pelik yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyeret sejumlah perusahaan manajer investasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi (MI) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Secara total terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BNI AM, Reita Farianti menegaskan, pihaknya tidak bekerja sama dengan Jiwasraya. Memang, kata dia, akibat sentimen ini, berdampak tidak langsung terhadap perseroan.
"BNI AM tidak ada kerjasama dengan Jiwasraya dan Asabri juga tidak. Kemudian dampaknya mungkin gak directly, kami lebih ke indirect. Ke depan kami dalam melakukan proses penjualan harus lebih hati-hati," kata Reita di Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/01/2020).
Berdasarkan temuan BPK, selain menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) praktik pat gulipat dengan manajer invetasi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.
"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).
Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.
"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," ungkap dia.
(dob/dob) Next Article 13 MI Terseret Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris akan Bela 1 MI
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan atas 11 perusahaan manajer investasi (MI) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Secara total terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BNI AM, Reita Farianti menegaskan, pihaknya tidak bekerja sama dengan Jiwasraya. Memang, kata dia, akibat sentimen ini, berdampak tidak langsung terhadap perseroan.
"BNI AM tidak ada kerjasama dengan Jiwasraya dan Asabri juga tidak. Kemudian dampaknya mungkin gak directly, kami lebih ke indirect. Ke depan kami dalam melakukan proses penjualan harus lebih hati-hati," kata Reita di Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/01/2020).
Berdasarkan temuan BPK, selain menempatkan dana investasi pada saham-saham berkualitas rendah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) praktik pat gulipat dengan manajer invetasi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.
"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).
Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.
"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," ungkap dia.
(dob/dob) Next Article 13 MI Terseret Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris akan Bela 1 MI
Most Popular