Kementerian BUMN: Skandal Jiwasraya Kejahatan Kerah Putih

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 January 2020 11:51
kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut masalah yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Sebab kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan 'perampok' Jiwasraya ini mendapatkan keleluasan untuk memanfaatkan ruang dari banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Hanya profesional yang paham dengan aturan yang bisa melakukan kejahatan semacam itu.

"Ini kalau kami lihat ini kejahatan kerah putih yang profesional yang bisa bermain dari regulasi, bermain dari ruang yang diberikan oleh OJK dan Kemenkeu yang mereka mainkan di sana. Jadi keleluasan OJK dan menteri keuangan dalam pelaporan keuangan untuk mencari nasabah lalu uangnya diinvestasikan ke investasi yang ga layak. Ini sangat hebat perampoknya," kata Arya, Rabu (8/1/2020).

Perlu diketahui, white collar crime ini diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh seseorang memiliki posisi tertentu dalam satu pekerjaannya. Kejahatan semacam ini biasanya dilakukan di oleh kalangan profesional dalam sebuah perusahaan.

Hingga saat ini pihak kementerian sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut masalah ini. Bahkan, Kejaksaan Agung sudah menyebut adanya dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah ini.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article BUMN: Sudah Jelek kok Jiwasraya Sponsorin Manchester City?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular