
Utang Jiwasraya ke BNI Rp 218 M, Sudah Lunas Belum?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah melunasi utang sebesar Rp 218 miliar yang diperoleh pada September 2018 sehingga rekening fasilitas kredit atas nama Jiwasraya ditutup pada 31 Desember 2019.
"Per tanggal 31 Desember 2019, Jiwasraya tidak lagi memiliki fasilitas kredit di BNI," kata Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana, dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan, pada bulan September 2018, BNI memberikan fasilitas kredit kepada Jiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan.
Fasilitas kredit tersebut secara perlahan sudah diselesaikan dari hasil penjualan jaminan berupa obligasi sehingga pada 31 Desember 2019 fasilitas kredit atas nama Jiwasraya sudah dilunasi dan rekening telah ditutup.
Dalam keterbukaan informasi BNI, sebelumnya pada 26 Desember 2019, manajemen BNI juga menjelaskan perkara kredit Jiwasraya ini.
Meilina menjelaskan bahwa BNI memberikan fasilitas kredit tersebut sesuai Perjanjian Kredit Nomor 46 tanggal 13-09-2018 dengan maksimum kredit Rp 218 miliar dan jangka waktu kredit sejak penandatanganan perjanjian kredit (13-09-2018) sampai dengan tanggal 12-09-2023.
Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi total senilai Rp 468 miliar atau coverage ratio senilai 214,7%.
Fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan (obligasi) sehingga outstanding per tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 144 miliar dengan cover jaminan senilai Rp 356 miliar atau coverage ratio senilai 247,2%.
"Kualitas kredit kepada Jiwasraya dalam kondisi lancar (kolektibiliti 1) di mana seluruh kewajiban Jiwasraya dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian kredit," tegas Meilina.
"Pemberian kredit oleh Perseroan dinilai aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian karena dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang cukup likuid dengan coverage ratio dijaga minimal sebesar 200% dari outstanding pinjaman," jelasnya.
![]() |
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, mengatakan ada dua bisnis model yang dijalankan perusahaan asuransi ini yang memaksa terjadinya skema ponzi dalam bisnis Jiwasraya. Padahal jelas-jelas skema ini justru malah membebani kondisi keuangan perusahaan.
Skema ini membuat perusahaan harus menggunakan setoran premi dari anggota untuk membayarkan klaim yang jatuh tempo setiap hari.
"Bahaya ponzi tuh begini, uang peserta baru digunakan untuk bayar. Mungkin, tapi dari awal sebenarnya tidak mikir ponzi, tapi ujung-ujungnya ponzi," kata Hexana di kawasan Kemang, Jumat (27/12/2019).
Hingga kini, Jiwasraya masih memiliki kewajiban polis jatuh tempo yang belum dibayarkan sebesar Rp 12,4 triliun. Polis produk JS Saving Plan tersebut sedianya harus dibayar kepada nasabahnya pada Oktober-Desember 2019.
(tas/dob) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
