
Mulai Kuartal I-2020, Investor Bisa Ikut RUPS Secara Daring
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 December 2019 19:31

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan akan mulai mengimplementasikan e-proxy pada kuartal pertama tahun depan atau selambatnya semester I-2020.
Sistem ini memungkinkan investor dapat berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring (online) tanpa harus hadir di tempat pelaksanaan RUPS.
Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan, kesispan sistem e-proxy sudah siap diimplementasikan pada tahun depan. "Sistem sudah siap, kami sudah koordinasi dengan OJK. Saat ini sedang proses peraturan dari OJK," kata Uriep di Jakarta, Senin (23/12/2919).
Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun.
Untuk pengembangan tersebut, KSEI menggandeng Merkezi Kayit Kurulusu, lembaga kustodian Turki sebagai pengembang platform tersebut. Tak hanya itu, KSEI juga menunggu selesainya aturan untuk pengambilan suara secara elektronik, ini merupakan tahap lanjutan dari e-proxy.
"Tahun depanlah kita harapkan peraturannya ada dan kita bisa implementasikan. Mudah-mudahan kalau aturannya bisa lebih cepat, e-voting-nya juga bisa cepat," kata Direktur KSEI Supranoto Prajogo.
Dari segi keamanan untuk investor, Supranoto menjelaskan, untuk menghadiri RUPS secara elektronik ini nantinya pemegang saham perlu melakukan verifikasi menggunakan akun single investor identification (SID) yang akan terkoneksi dengan AKSes milik KSEI. Kemudian, konfirmasi akan dikirimkan langsung ke email investor yang bersangkutan.
(dob/dob) Next Article Banyak Rekening Efek Dibekukan, Begini Penjelasan BEI
Sistem ini memungkinkan investor dapat berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring (online) tanpa harus hadir di tempat pelaksanaan RUPS.
Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan, kesispan sistem e-proxy sudah siap diimplementasikan pada tahun depan. "Sistem sudah siap, kami sudah koordinasi dengan OJK. Saat ini sedang proses peraturan dari OJK," kata Uriep di Jakarta, Senin (23/12/2919).
Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun.
Untuk pengembangan tersebut, KSEI menggandeng Merkezi Kayit Kurulusu, lembaga kustodian Turki sebagai pengembang platform tersebut. Tak hanya itu, KSEI juga menunggu selesainya aturan untuk pengambilan suara secara elektronik, ini merupakan tahap lanjutan dari e-proxy.
"Tahun depanlah kita harapkan peraturannya ada dan kita bisa implementasikan. Mudah-mudahan kalau aturannya bisa lebih cepat, e-voting-nya juga bisa cepat," kata Direktur KSEI Supranoto Prajogo.
Dari segi keamanan untuk investor, Supranoto menjelaskan, untuk menghadiri RUPS secara elektronik ini nantinya pemegang saham perlu melakukan verifikasi menggunakan akun single investor identification (SID) yang akan terkoneksi dengan AKSes milik KSEI. Kemudian, konfirmasi akan dikirimkan langsung ke email investor yang bersangkutan.
(dob/dob) Next Article Banyak Rekening Efek Dibekukan, Begini Penjelasan BEI
Most Popular